TOPINFORMASI.COM,Hakim tegur Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) AP Afrianto Naibaho dari Kejaksaan Negeri Medan didepan persidangan, " Mana saksinya pak Jaksa hadirkan ke depan. Namun Jaksa Afrianto malah menyodorkan hp kepada Majelis hakim. Dengan maksud pemeriksaan keterangan saksi melalui Vidio Call dalam perkara Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Indra Alamsyah yang merupakan Mantan Anggota DPRD Sumut. Namun hakim ketua Dahlan kembali mengingatkan Jaksa Afrianto, pada persidangan sebelumnya saksi bersedia datang ke persidangan pada hari ini, " Jelas Hakim Dahlan, Selasa ( 30 / 05 / 2023 ).
Selanjutnya Jaksa Afrianto mengatakan," saksi masih ada kerjaan jadi tidak dapat hadir, " Terang Jaksa Afrianto pada Hakim Ketua Dahlan Tarigan.
Kemudian Hakim Dahlan mengatakan kepada Jaksa Afrianto, " saksi Sikiipen ini merupakan saksi kunci, sebab keterangannya sangat kita perlukan agar perkara ini jelas. Terdakwa saja bisa kita hadirkan ke persidangan, kenapa saksi Sikiipen ini kenapa tidak bisa dihadirkan. Kalau tidak bisa hadir bisa kita panggil 0akss, " Terang Dahlan kepada Jaksa Afrianto.
Kemudian Hakim Dahlan mengingatkan terdakwa Indra Alamsyah yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut itu agar pada persidangan berikutnya hadir. Sebab sementara ini terdakwa tidak ditahan.
Selanjutnya majelis hakim yang di ketuai Dahlan Tarigan menunda persidangan hingga tanggal 13 Juni 2023 dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Sikiipen Sebayang ke depan persidangan.
1
Sebagaimana diketahui, bahwa Rosmala Sebayang melaporkan Indra Alamsyah karena merasa ditipu dalam pembelian satu unit truk, senilai Rp100 juta.
Peristiwa itu terjadi 11 September 2017 terdakwa Indra Alamsyah menghubungi saksi korban Rosmala dan menawarkan untuk membeli saham miliknya yang ada di PT. Dirgantara Deli Trans namun saksi korban menolak untuk membeli saham tersebut kemudian terdakwa mengatakan “Bantu lah saya buk untuk mengangkut gas Elpiji, ibu beli aja truck untuk mengangkut gas Lpg 3 kg untuk mengangkut dari pertamina”.
Setelah itu saksi korban mengatakan “Saya tidak ada uang” lalu terdakwa mengatakan “Tolonglah buk ini sudah ada trucknya tinggal ibu kasih panjar setelah itu ibu langsung bisa angkut gas Lpg di pertamina ibu cukup kasih panjar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)n setelah mobil tersebut nantinya ibu terima barulah ibu lunasi, karna aku perlu uang kali buk”, kemudian saksi korban menjawab “Yaudah oke yang penting ada trucknya” dan terdakwaa mengatakan “Iya trucknya sudah ada tinggal angkut gas itu”, lalu pada tanggal 12 september 2017 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa kembali mananyakan bagaimana panjar mobil truck tersebut dan saksi korban mengatakan nanti saya antar uangnya kerumah, kemudian sekitar pukul 14,00 Wib saksi korban mengajak saksi Susi Agustina untuk menamani saksi korban mengantarkan uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada terdakwa.
Kemudian bersama Korban, Susi pun menuju kerumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi korban bertemu dengan terdakwa dirumahnya kemudian saksi korbanpun memberikan uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada terdakwa.
Lalu terdakwa menuliskan dikwitansi untuk bukti penyerahan panjar mobil tersebut, setelah dibuatkan kwitansi dan uang tersebut saksi korban serahkan kepada terdakwa lalu saksi korban meminta mobil truck yang saksi korban panjar tersebut kepada terdakwa setelah itu terdakwa mengatakan “Yaudah buk nanti saya kasih mobilnya kalau nggak nanti paling besok saya berikan”.
Kemudian saksi korban pergi meninggalkan rumah terdakwa tersebut dan pada sekitar pukul 20.00 Wib saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta mobil truck yang sudah saksi korban panjar tersebut namun terdakwa mengatakan “Sabar buk, masih dalam proses” lalu besoknya saksi korban mencoba meminta kembali mobil truck tersebut namun jawaban masih sama “Sabar buk”.
Dikarenakan saksi korban sering meminta mobil tersebut, terdakwa memblokir nomor handphone saksi korban dan saksi korban tetap sabar menunggu terdakwa untuk memberikan mobil tersebut, sehingga saksi korban mendatangi rumah terdakwa namun terdakwa tidak ada di rumah lalu pada saat terdakwa membuka blokir nomor handphone saksi korban, saksi korban langsung menelpon kembali terdakwa agar mengembalikan uang saksi korban namun terdakwa tetap mengatakan “Sabar BOS uang segitu aja kok heboh kali”, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2021 saksi korban mengirimkan Somasi kepada terdakwa namun tidak diterima dan juga tidak ditanggapi dan dikarenakan tidak ada tanggapan dari somasi saksi korban tersebut.
Kemudian saksi korban mencari tau siapa pemilik PT. Dirgantara Deli Trans untuk menanyakan keberadaan truck BK 8946 CL tersebut adapakah benar ada di PT. Dirgantara Deli Trans lalu pada saat itu saksi korban bertemu dengan pemilik PT. DIrgantara Deli Trans tersebut yaitu saksi Robbi Anangga menerangkan bahwa benar ada truck tersebut dengan BK 8946 CL.
Namun truck tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik saksi Robbi, atas dasar tersebutlah saksi korban merasa ditipu oleh terdakwa kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut Kepolrestabes Medan dikarenakan saksi korban merasa dirugikan.
Dimana dalam hal ini, Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidanaKUHPidana atau kedua Pasal 372 KUHPidana. (****)