TOPINFORMASI .COM,Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu kembali melepaskan satu orang Anak binaannya lewat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) hari ini, Senin (17/7) pagi
Tentunya, anak binaan yang mendapatkan hak integrasi ini adalah anak binaan yang telah mencukupi semua nilai persyaratan juga prosedur administrasi yang berlaku
Anak binaan tersebut adalah HR yang telah melewati ½ masa pidanananya di dalam LPKA Palu dan mejalani pembinaan.
“Pemenuhan Hak integrasi terus kami lakukan sebagai upaya menjalankan fungsi pemayarakatan dengan maksimal, PB yang didapatkan oleh HR ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik untuk kesejahteraannya,” ujar Henny, kepala Subseksi Pendidikan dan Bimkemas sembari menyerahkan SK PB tersebut.
Anak Binaan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut mengucapkan pun terima kasih kepada petugas-petugas LPKA Palu yang telah memberikan kemudahan dan pengasughan yang baik kepada dirinya, serta hak-hak anak yang selalu dipenuhi.
"Perlakuan oleh bapak-ibu di LPKA Palu sangat baik, saya meresa diperlakukan seperti anak mereka sendiri tanpa ada dibeda-bedakan, di bina dengan baik dan diajari cara berperilaku yang baik, terima kasih bapak ibu di LPKA," bebernya.
Di kesempatan itu, diberikan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Henny, bersama petugas lainnya kepada HR sebagai tanda pemenuhan Hak Identitas anak oleh LPKA Palu.
Usai penyerahan SK dan KTP anak binaan, proses PB pun berlanjut ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu untuk diberikan arahan terkait sistem pelaksanaan PB bagi anak binaan.
HUMAS LPKA PALU