Berantas Perjudian 7 Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

/ Jumat, 25 Agustus 2023 / 07.21

Batubara. Topinformasi.com
Polres Batubara menangkap 7 tersangka perjudian dari sejumlah lokasi. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHPindana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes diwakili Kasat Reskrim AKP Elysa SM Simaremare didampingi KBO IPTU Abdi Tansar dalam temu pers, Kamis 24/8/2023 mengatakan, selain mengamankan 7 tersangka, pihaknya menyita sejumlah alat bukti berupa uang tunai, buku catatan, alat komunikasi hingga transaksi.

“Pemberantasan segal bentuk perjudian merupakan program utama dan menjadi atensi Kapolda Sumut dan Kapolres Batubara. Semua bentuk perjudian komitmen akan kita berantas hingga ke akar-akarnya,” tegas Elsya.

Oleh karena itu, hingga saat ini ke 7 tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk dilakukan pendalaman guna memburu otak pelaku dari organisasi perjudian. 

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Elysa juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika ada menemukan bentuk perjudian di lingkungan tempat tinggal masing-masing. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini