TOPINFORMASI.COM,Badan koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara melalui Ketua bidang eksternal Randi permana, menyampaikan adanya temuan dugaan terjadinya Pungli di lingkungan Kemenag Padang Lawas Utara.
Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum praktik praktik tersebut sering sekali terjadi dalam tata kelola birokrasi pemerintahan kita, oleh karena itu presiden mengultimatum bahwa Pungli harus ditindak tegas dan diberantas dalam tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan dan akuntabel.
Sambung aktivis Sumatera Utara itu, Kami mendapatkan informasi dan setelah itu kami melakukan investigasi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut adanya sebuah dugaan praktik Pungli dilingkungan Kemenag Padang Lawas Utara untuk SK pemindahan tugas di bidang kepegawaian Kemenag paluta, ada beberapa guru yang ingin pindah tugas keluar daerah paluta namun harus memenuhi persyaratan katanya untuk keluarkan SK nya yaitu senilai 40 Jt, ini kan sangat gila masa guru yang tugas nya mulia mengajarkan generasi anak bangsa malah di peras untuk nyetor 40 jt baru SK pemindahan dikeluarkan, ironis sekali kondisinya, oknum oknum yang seperti itu harus ditindak tegas apalagi itukan di lingkungan kementerian Agama yang harus berlandaskan nilai-nilai agama, nilai moral, dan ber akhlak mulia seharusnya, maka dari itu kami dari Badko HMI Sumut meminta Kejaksaan Tinggi sumatera utara agar memeriksa Kemenag Paluta atas praktik Pungli tersebut. Tutup Randi permana ketua bidang eksternal Badko Hmi Sumut tersebut.