Batubara. Topinformasi.com
Satres Narkoba Polres Batubara grebek 3 kampung narkoba sekaligus dalam sehari. Dalam penggerebekan tersebut Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 7 orang pelaku narkoba dengan barang bukti sabu seberat 21,75 gram.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dipaparkan
Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba Iptu P Tamba menjelaskan, penggerebekan diawali di Dusun ll Getek Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, pada Kamis 7/9/2023 sekira pukul 15.30 Wib.
Penggrebekan yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Kriswanto, tim berhasil mengamankan 3 pria masing-masing inisial S alias Ucok (47) warga Dusun Vl Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh, MHS (57) warga Dusun Vl Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh dan MS (32) warga Dusun X Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh.
Dari penggerebekan tersebut ditemukan 9 plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 11, 35 gram, 8 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu berat brutto 2,05 gram, dan 1 bungkus kosong plastik klip transparan serta 1 buah dompet kecil warna abu-abu yang disita dari tersangka S alias Ucok.
Kemudian ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu berat brutto 0,18 gram yang disita dari MHS serta uang tunai Rp. 100.000 dan 3 pipet disita dari MS.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan kedua yang dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba di Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Kamis 7/8/2023 sekira pukul 18.40 Wib.
Dilokasi kedua petugas mengamankan YRA (25) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, RPS (22) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan S (28) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh.
Pada penggerebekan tersebut petugas menemukan 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,44 gram, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram, dan uang sebesar Rp.200.000, serta 1 buah pipet skop yang disita dari YRA.
Selain itu, juga ditemukan 1 buah kaca pirek yang masih berisikan sabu berat brutto 1,31 gram dan 1 buah alat hisap sabu (bong) dari S dan RPS.
"Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap YRA ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dijual. Dilokasi yang sama juga dilakukan penggeledahan terhadap S dan RP dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibeli dari YRA. Dari hasil interogasi S dan RP mengaku barang bukti tersebut akan dipakai sama sama", beber Tarigan.
Dihari yang sama sekira pukul 23.50 Wib selanjutnya tim yang dipimpin Kanit II Ipda Archen FR Tamba melakukan penggerebekan di kediaman AA (27) di Dusun ll, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Dari tangan AA ditemukan dan disita 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 3, 53 gram, 5 plastik kecil berisikan narkotika sabu berat bruto 0,66 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah Handphone.
Dikatakan Sastrawan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di Dusun ll, Desa Sumber Rejo sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Dan saat ini ketujuh tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu yang diamankan berikut barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Batubara guna proses hukum lebih lanjut", pungkas Sastrawan. (dr)