Batubara. Topinformasi.com
Yuda Pranata (31) warga Lingkungan l Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara ditangkap Satres Narkoba Polres Batubara pada Senin 11/9/2023 sekira pukul 10:30Wib.
Saat dilakukan penangkapan, dari penguasaan tersangka ditemukan 1 bungkus biji ganja dengan berat brutto 5,0 gram, 1 buah pipa kaca yang didalamnya terdapat lekatan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,37 gram, 1 buah bong (alat hisab shabu) yang terbuat dari botol kaca, 2 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk samsung warna hitam, dan 1 buah pipet plastik berbentuk skop, serta 2 bungkus plastik klip kosong.
Selain itu, dari samping rumah tersangka petugas menemukan 1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering yang di balut kantong plastik dengan berat brutto 97,30 gram, 1 buah tas ransel warna hitam tempat penyimpanan daun ganja.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan melalui Kasi Humas Abdi Tansar mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya tempat transaksi jual beli narkotika. di Lingkungan l Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Berbekal informasi tersebut, personil Satres Narkoba yang dipimpin kanit II Satres narkoba Polres Batubara Ipda Arcen Tamba melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mengaku bernama Yuda Pranata, jelas Abdi.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan kamar tidur pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sesuai tersebut diatas. Kepada petugas pelaku mengakui barang yang ditemukan dari dalam kamar adalah miliknya.
Dikatakan Abdi, saat dilakukan pencarian barang bukti, personil Sat Narkoba menemukan sebuah tas ransel warna hitam di luar rumah tepatnya di bawah jendela rumah pelaku. Setelah dibuka tas ransel tersebut dengan disaksikan pelaku ditemukan 1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibalut kantong plastik.
Ketika di interogasi tentang temuan barang bukti narkotika daun ganja tersebut, pelaku tidak mengakui kepemilikan daun ganja yang ditemukan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Abdi. (dr)