TOPINFORMASI.COM,Tim Reskrim Polrestabes Medan bersama Polres Batu Bara, menggerebek salah satu rumah di Dusun 3, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Baru Bara.
Sejumlah saksi mengatakan, aparat kepolisian yang mengaku dari Polrestabes Medan mengenakan baju sipil dengan memegang senjata api jenis pistol dan sebagian laras panjang.
Belasan polisi tiba menggunakan sejumlah mobil mini bus, termasuk sejumlah Kanit dibantu beberapa kanit Polres Batu Bara, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Adapun rumah yang digerebek merupakan salah satu yang diangkut polisi bernama Dian (35) dan seorang temannya bernama Zaki (31).
“Saat itu saya lihat di dalam mobil ada beberapa tersangka yang sudah ditangkap. Mungkin ini pengembangan kasusnya yang melibatkan warga Dusun 3 Desa Simpang Gambus,” sebut saksi, yang mengaku warga sempat dilarang mengambil foto menggunakan handphone karena masih dalam pengembangan kasusnya.
Dari rumah itu, petugas menemukan sejumlah bungkusan yang disebut-sebut narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya tersangka Dian dan Zaki digelandang untuk menunjukan lokasi sabu-sabu yang disebunyikan di salah satu areal perkebunan sawit.
“Kalau saya lihat ada puluhan bungkus. Pokoknya banyak kalilah bang, mungkin ada ratusan kilogram itu. Saya sendiri sampe kaget lihat barang buktinya,” ucap sumber yang namanya enggak disebutkan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta Sitepu yang dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus ini hingga kini belum memberikan jawaban. Ketika hal ini ditanyakan di Mapolres Batu Bara, tak seorang bersedia memberikan keterangan.(DR)