Batubara. Topinformasi.com
Tiga (3) hari menjabat Kasat Res Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi berhasil menggagalkan peredaran 6960 (enam ribu sebilan ratus enam puluh) butir pil ekstasi yang akan di edarkan ditempat hiburan di wilayah kabupaten Batubara. Selain menyita barang bukti ribuan pil ekstasi, 3 orang tersangka berhasil diamankan. Hal itu terungkap pada Press Release, Jumat 12/1/2024.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Wakapolres Kompol Imam Alryuddin, Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi dan KBO AKP P Tamba, Kapolres menjelaskan, dari ketiga tersangka yang ditangkap seluruhnya warga Kabupaten Batubara, masing-masing inisial
MAQ (19) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, AR (19) warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, SP (31) warga Lingkungan Il Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih.
Terkait lolosnya bandar besar narkotika jenis pil ekstasi secara tegas Kapolres mengatakan pihaknya telah menyebar anggota untuk memburu pelaku berinisial A tinggal di Medan,"ujarnya.
Dalam Press Release itu, Kapolres kembali mengungkapkan tekadnya untuk memberantas peredaran narkotika hingga keakar - akarnya.
"Kami ingatkan agar pemain narkoba tidak mengedarkannya di wilayah hukum Polres Batubara. Pasti kami sikat. Apalagi komitmen ini telah kami sepakati bersama Kasatres Narkoba yang baru 3 hari bertugas di Polres Batubara", tukasnya.
Tekat kami memberantas peredaran narkoba hingga mengejar para pelaku di wilayah hukum Polres Batubara, bertujuan menyelamatkan anak-anak dan masyarakat Batubara dari dampak narkoba,"tutup Kapolres. (dr)