TOPINFORMASI.COM,Sumut - Lahan seluas 18 hektar milik 4 Masyarakat sejak tahun 1955 di akui PT. Pataka karya sentosa seluas 10 Hektar adalah miliknya ,
Hal ini Menjadi Pemicu masyarakat hingga Menjadi Kontra Persi sengketa masyarakat Hingga berujung Demo Klaim Adanya mafia tanah yang di sebabkan oknum Berinisial ( Butet ) dan ( Botak ) adalah antek penyebab penguasaan Fisik dengan Penimbunan Lahan seluas 10. Hektar yang di klaim milik PT. Pataka karya Sentosa pada Rabu . ( 3/5/2024 ).
Demo masa yang di Lakukan Masyarakat Sejak Pagi hingga siang di jalan Rumah Potong Hewan , Pasar 1 kel. Mabar hilir , kec. Medan Deli Kota Medan , itu pun memunculkan Suatu Fakta adanya Mafia tanah yang di Lakukan Oleh Terduga mafia tana berinisial Butet dan Botak dengan Adanya Simulasi Kejadian perkara yang di perankan Lembaga Suadaya masyarakat ( LSM ) PEJARA yang menceritakan kronologis Dugaan ada nya mafia tanah yang di lakukan untuk menguasai lahan sengketa seluas 18 Hektar milik 4 ahli waris masyarakat yang memiliki surat keafsahan. Sejak tahun 1955 dan 1976 terhadap Atas nama Edi waluyo , Tukidi , Poniman ,dan Mas bro .
Ilustrasi yang di gambarkan dalam Kronologis dugaan adanya mafiatah Butet dan Botak berperan sebagai Pembujuk ke4 pemilik lahan sengketa dan meminta bukti ada atau tidak Surat tanah yang dimiliki 4 masyarakat tersebut dan meminta KTP dalam hal ini di duga akan di rekayasa untuk di jadikan hak milik yang dalam hal ini PT. Pataka karya sentosa .
Lantas " tanpa ada pemberitahuan dan Negoisasi kepada Masyarakat pemilik lahan , PT. PKS tersebut melancarkan misinya dengan menimbun lahan masyarakat untuk menjadi kuasa fisik agar bisa di miliki hingga seluas 10 Hektar . Sementara Sempat warga pemilik lahan meminta untuk ganti rugi amun PT.PKS menyetujui dengan harga yang tidak pantas dan mengecewakan masyarakat tersebut hingga Sengketa di Kuasalan Oleh LSM Penjara ,
Penelusuran Media Kepada Inisial Butet dan Botak langsung di kediamanya Botak menjelaskan " kalau Ke empat Warga yang mengaku itu adalah lahan miliknya adalah tidak benar , Setau saya dan keluarga saya mereka adalah penggarap yang hanya mengaku ngaku lahan itu adalah milik orang tuanya , kami yang sudah cukup lama tinggal di sini belum pernah Merasa merka memiliki Lahan tersebut . dan setau kami lahan ini adalah milik Sebuah PT. Yaitu PT.Pataka karya sentosa . ungkap. botak
LSM Penjara yang menjadi Kuasa hukum Ke 4 Pemilik sah lahan tersebut Yang di Ketuai Fatma Laila SH.MH Menjelaskan " Kami akan melakukan langkah langkah hukum tentang Lahan masyarakat yang terindikasi di rebut Oleh Mafia tanah dan akan melaporkan Terduga Antek Anteknya apa bila tuntutan masyarakat kepemilikan tidak di penuhi ,salasatunya Memberi kesepakatan ganti rugi tanah dengan kesepakatan yang disetujui masyarakat , Kalau tuntutan Mediasi secara baik ini tidak di penuhi dan di indahkan maka langkah hukum akan kami teruskan ke Meja hijau , Dalam hal bukti bukti Kepemilikan yang sah kami sudah mendapatkanya. termasuk surat asli kepemilikan tanah terhadap 4 Warga yang sah memiliki lahan yang bersengketa tersebut . tegas Laila .( boim )