Batubara. Topinformasi.com
Ayah dan tiga anak laki-laki (kakak beradik) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Batubara. Ke empatnya ditangkap karena terlibat jaringan peredaran narkoba. Sebelumnya ketiga kakak beradik itu ditangkap dirumah kontrakannya di Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi mengatakan, sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan satu keluarga ini terungkap bermula dari hasil pengembangan tersangka Eko Pribadi alias Kodok (22) warga Dusun VII Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, dan Rafhi Yahya Siregar (34) warga Huta Nusa Indah Desa Bandar Masilam kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan penggrebekan, Satreskoba berhasil mengamankan ketiga tersangka. Dan saat dilakukan penggeledahan didalam kamar menemukan barang bukti paketan narkoba jenis sabu siap edar dan timbangan elektrik."bebernya.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing, RH warga Medan ,AH dan AY warga Simalungun. Ketiganya merupakan sindikat narkoba yang mengedarkan sabu-sabu di Batubara. Mereka juga menjadi target operasi atas pengembangan jaringan sebelumnya yang lebih dulu kita tangkap.
Dari ketiga tersangka kakak beradik ini mengaku barang haram itu didapat dari orang tua kandung mereka NS (52) warga Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Berbekal pengakuan ketiga anaknya, NS berhasil ditangkap di Medan pada Kamis 30/5/30/1024 malam. Dan saat ditangkap diketahui tersangka NS membekali dirinya dengan sebilah pisau. Namun proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan."tukas Fery. (dr)