TOP INFORMASI.COM,Medan - Di awali penuntutan harta atas ahli waris yang tidak di setujui Keluarga besar Almarhum Hefrin harahap , Noni Senja Dewi yang menggugat agar Dua anak sambung almarhum H.harahap masuk dalam daftar warisan ternyata tidak di setujui oleh Keluarga besar mantan Suaminya yang sudah wafat dikarenakan dua Anak Noni Senja Dewi adalah anak Sambung , Upaya Noni untuk menguasai Sebagian besar Harta yang di tinggal almarhum pun terus menuai kontrapersi antar keluarga hingga berujung Rana hukum ,
Diketahui Noni Senja Dewi yang panik dengan keluarga besar Hefrin Harahap sempat melakukan upaya menyebar berita bohong dan berbuntut tidak baik untuk dirinya hingga harus terjadi Pelaporan Keluarga Besar Hefrin Harahap kepada dirinya di Polda Sumut . Medan (3/8/2024 ).
Dr. Henny harahap yang mewakili keluarga almarhum Hefrin .Harahap melaporkan atas duga Penggelapan hasil kebun dan pencemaran Nama baik terhadap keluarga besar Hefrin harahap mengatakan " Banyak hal yang di lakukan terhadap kami khusus nya keluarga besar Hefrin harahap ,diantaranya , Tanpa sepengetahuan keluarga dirinya telah mengambil hasil kebun keluarga yang di kelola almarhum Abang kami almarhum sejak Agustus 2023 lalu .
Lanjut nya " Padahal sebelum Abang kami wafat setiap tahun nya kebun yang di kelola H.harahap ( almarhum) selalu berbagi hasil di lahan sawit yang kami miliki Adik adik dari almarhum senilai kurang lebih 5 juta per sertifikat kebun yang kami milik yaitu kaka dan adik adiknya termasuk lahan Ibu kami yang masih hidup sampai sekarang , jelasnya .
Dalam laporan Henny harahap di Polda Sumut Seorang Kaka dan dua adik dari Henny harahap juga mengatakan hal yang sama bahwasanya hasil kebun yang di kelola Abang nya tidak lagi ada pembagian dan saat ini di nikmati oleh Noni senja Dewi mantan istri Sambung Abang kami selam setahun belakangan ini ,
Henny juga mengatakan saat ini ,, semua aset dan pasilitas rumah mobil dan kebun nikmati oleh Noni senja Dewi yang telah di tinggal kan almarhum , Noni mengatakan kalau ini semua keluarga yang menikmati . Ada lagi .. dalam sidang mediasi Noni juga telah berbohong dengan mengatakan bahwasanya kasus ini sudah di SP3 oleh Polda Sumut ternyata itu hanya celotehannya saja . Kasus ini masi berjalan sesuai dengan prosedur hukum di Kepolisian atas laporan saya saat ini . tandas nya .( Boim )