TOP INFORMASI.COM,Yustinus Mendrofa, SE, Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias, mulai merasa lega, pasalnya, Oknum Notaris inisial S.E Telaumbanua,SH,Sp.N yang telah dilaporkannya, akhirnya diperiksa Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), jalan Putri Hijau, Medan, Jumat (20/9).
Menurut Yustinus Mendrofa, SE, didampingi Ketua Pengawas KSP3 Nias, Yamanati Zebua dan kuasa hukumnya Supesoni Mendrofa, SH, mengatakan bahwa sesuai Surat Keputusan Rapat Anggota, dirinya dipercaya oleh Anggota KSP3 Nias yang menjabat sebagai Ketua Pengurus KSP3 Nias, bersama Pengurus lainnya sesuai komposisi pengurus dan beberapa Pengawas, berdasarkan Surat Keputusan Rapat Anggota Tahunan KSP3 Nias Tahun Buku 2023 No 06/RAT-KSP3.N/IV/2024, tanggal 15 April 2024 dengan masa priode 2024-2027, dimana hal itu dimuat kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Data KSP3 Nias Nomor 37, Tanggal 13 Mei 2024, oleh Notaris Synodia Eunice Telaumbanua,SH,Sp.N di Kota Gunung Sitoli, lalu terbitlah Pengesahaan Kemenkumham Nomor : AHU-0002143.AH.01.39.Tahun 2024, Tanggal 05 Juni 2024, beralamat jalan Yos Sudarso No 18B Km 3,4 Saewe, Gunung Sitoli-Nias, Sumatera Utara.
Namun, selang berjalan waktu ketika pada tanggal 30 Juli 2024, Yustinus Mendrofa, selaku Ketua Pengurus KSP3 Nias yang dipercaya oleh sekitar 68.000 anggota KSP3 Nias, mengirim surat undangan yang ditandatangannya dan Sekretaris Fiktorrianus Harefa, S.Ag, kepada para pengurus, perihal rapat pengurus pada tanggal 2 Agustus 2024, dimana dirinya langsung memimpin rapat tersebut.
"Hal itu tertuang dalam Tata Tertib Rapat-Rapat KSP3 Nias BAB VI Pasal 11 yang berbunyi Pimpinan Rapat Pengurus KSP3 Nias adalah Ketua Pengurus KSP3 Nias. Dalam agenda rapat, kita hanya membahas 3 hal saja, yaitu, Evaluasi kerja pendataan asset di seluruh kantor cabang KSP3 Nias, Pembahasan surat General Manager No: 195/GM-KSP3.N/VII/2024, tanggal 29 Juli 2024, tentang peminjaman Karyawan/ti KSP3 Nias dan Pembahasan surat General Manager No: 187/GM-KSP3.N/VII/2024, tanggal 22 Juli 2024, tentang permohonan petunjuk atas pelaksanaan kegiatan evaluasi tentang tugas dan tanggungjawab petugas jaga malam. Hanya itu saja agendanya, tidak ada yang lainnya," Kata Yustinus Mendrofa,
Kemudian pada Rapat Pengurus tanggal 2 Agustus 2024 itu, ditengah berlangsungnya rapat yang dipimpin oleh Yustinus Mendrofa, tiba-tiba 8 orang oknum pengurus KSP3 Nias melakukan pengalihan paksa agenda rapat pengurus dengan agenda merubah komposisi pengurus dengan memberhentikan dan mengangkat Pengurus sesuai keinginan 8 orang Pengurus, dimana pimpinan rapat (Ketua Pengurus), langsung memberikan pernyataan dalam rapat bahwa hal itu tidak sesuai dengan agenda rapat dan rapat dianggap tidak ada, lalu menutup rapat itu.
Berbeda halnya dengan 8 oknum pengurus KSP3 Nias tersebut, mereka tetap melaksanakan rapat dan mengindahkan pernyataan Ketua Pengurus, selaku pimpinan rapat, malah ke 8 oknum itu terus melakukan rapat dan membuat notulen rapat sendiri dengan mengubah komposisi pengurus KSP3 Nias baru dengan memberhentikan dan mengangkat Pengurus dalam jabatan yang berbeda, dimana Ketua dan Sekretaris Pengurus KSP3 Nias, diganti jabatannya, sebagaimana dibuat dalam berita acara rapat pengurus KSP3 Nias Nomor 324/RAT-KSP3.N/VIII/2024, tentang penetapan komposisi jabatan pengurus KSP3 Nias Priode 2024-2027, tanggal 2 Agustus 2024 dan membuat surat keputusan pengurus KSP3 Nias No 325/P.KSP3-N/VIII/2024, tentang pemberhentian dalam jabatan kepengurusan KSP3 Nias Priode 2024-2027 dan pengangkatan dalam jabatan kepengurusan KAP3 Nias Priode 2024-2027.
"Berita acara rapat yang dilakukan 8 oknum pengurus KSP3 Nias tersebut telah menyalahi aturan, saya dan sekretaris yang sah berdasarkan AD/ART KSP3 Nias, menyatakan menolak perubahan komposisi pengurus yang dibuat 8 oknum pengurus tersebut karena bertentangan dan tidak sesuai aturan yang ada didalam AD/ART KSP3 Nias. Salah satu contoh yang bisa dilihat didalam Nomor Surat Berita Acara yang mereka terbitkan ditulis kode “RAT” dalam surat tersebut, itu seolah-olah Berita acara itu adalah berita acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) padahal itu hanya rapat 8 orang Pengurus, dari situ saja sudah tidak benar, belum lagi didalam Menimbang huruf c Surat Keputusan 8 orang Pengurus ini mendasarkan Keputusan perubahan komposisi dengan memberhentikan dan mengangkat jabatan Ketua dan Sekretaris Pengurus versi 8 orang Pengurus ini didasarkan dari Pasal 40 Anggaran Dasar, itu pun juga keliru karena Pasal 40 Anggaran Dasar itu mengatur tentang Mekanisme Pengambilan Keputusan didalam Rapat Anggota bukan Rapat Pengurus, itu saja mereka salah dan keliru. Selain itu, dalam hal pemberhentian dan pengangkatan pengurus sudah diatur dalam AD/ART KSP3 Nias, hal itu tertuang dalam beberapa pasalnya. Untuk Memberhentikan pengurus dalam jabatannya wajib melalui Rapat Anggota KSP3 Nias, bukan melalui Rapat Pengurus, hal ini diatur dalam Pasal 47 ayat 1 Anggaran Dasar (AD) dan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga (ART), apabila sudah sesuai aturan pemberhentian maka barulah dilakukan pemilihan pengganti pengurus yang telah diberhentikan dalam jabatannya sesuai dengan mekanisme dalam pasal 45 ayat 1, 2 dan 3 Anggaran Rumah Tangga. Jadi jelas Pemberhentian yang dilakukan oleh 8 orang terhadap jabatan Kami sebagai Ketua dan Sekretaris bertentangan dengan aturan didalam AD/ART sehingga proses pemilihan pengganti jabatan Ketua dan Sekretaris jelas tidak sesuai aturan karena tidak dilakukan dalam Rapat Anggota, Harus diketahui, Rapat Anggota, bukan Rapat Pengurus, " Terangnya.
Selanjutnya Yustinus Mendrofa menegaskan bahwa berdasarkan berita acara ke 8 oknum tersebutlah yang kemudian oknum Notaris Synodia Eunice Telaumbanua ini tiba-tiba menerbitkan lagi Akta Nomor 35, Tanggal 13 Agustus 2024, terkait pernyataan keputusan rapat perubahan data KSP3 Nias dan Akta No 65, tanggal 27 Agustus 2024, tentang pernyataan pengurus KSP3 Nias serta
Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0003720. AH. 01.39.Tahun 2024, Tanggal 27 Agustus 2024.
"Hal inilah yang membuat saya selaku Ketua Pengurus KSP3 Nias melaporkan Oknum Notaris ini S. E Telaumbanua,SH,Sp.N ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN), padahal oknum Notaris tersebut yang jelas mengeluarkan Akta kita, kok malah diterbitkannya lagi Akta yang baru dengan dugaan tidak sesuai atau melanggar AD/ART KSP3 Nias, padahal Kami sudah menyurati Notaris dan juga Pengawas menyurati Notaris untuk memperhatikan dan mengikuti sesuai aturan didalam AD/ART KSP3 Nias dan tidak berpihak, namun tetap tidak ditanggapi oleh Notaris, Tuturnya.
Mengakhiri Yustinus Mendrofa menjelaskan bahwa sehubungan dengan permasalahan KSP3 Nias yang saat ini sedang berjalan upaya hukum untuk mencari keadilan, dan kepastian hukum .memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar terhadap permasalahan ini, karena permasalahan ini sedang berjalan di lingkup Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan akan direkomendasikan dengan segera di Majelis Pengawas Wilayah (MPDN),.
"Maka akibat dikeluarkan akta oleh Notaris dan penerbitan SK AHU terjadi dualisme kepemimpinan di dalam tubuh KSP3 Nias ini, kami juga berharap ya bahwa kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris dan MPWN dan MPPN Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan sanksi kepada Notaris yang melanggar aturan agar permasalahan ini mendapat kepastian hukum, terutama kepada para pengurus dan terhadap oknum Notaris S. E. Telaumbanua,SH,Sp.N sebagai terlapor. Untuk itu kami berharap segera mungkin selesai, karena ini adalah permasalahan yang sangat sensitif menyangkut sekitar 68.000 anggota KSP3 Nias dan memohon kepada MPDN dan MPWN dapat memberi kepastian hukum. 68.000 anggota KSP3 Nias sekarang ini sedang menunggu kepastian hukum dan proses hukum terhadap oknum Notaris S.E. Telaumbanua,SH,Sp.N. Kami juga berharap agar masyarakat baik anggota untuk bersabar dan jangan membuat masalah, biarkanlah proses hukum yang berjalan, harapan terbesar kita adalah uang anggota yang 68.000 orang bisa diselamatkan dan hak mereka terpenuhi," Pungkasnya.
Ketua Pengawas KSP3 Nias, Yamanati Zebua menuturkan bahwa Akta Notaris yang telah dikeluarkan berdasarkan Hasil Rapat Pengurus yang dilakukan 8 oknum Penguris KSP3 Nias itu, sebuah pelanggaran.
"Tidak boleh dilakukan pergantian atau pemberhentian jabatan pengurus KSP3 Nias tanpa melalui mekanisme yang tertuang dalam AD/ART KSP3 Nias, itu rana Rapat Anggota, bukan Hasil rapat pengurus, Mari kita menyambut baik atas proses hukum ini dan para anggota jangan panik, kita hanya butuh kesabaran sampai ada ketentuan hukum," Tuturnya.(irwan)