Batubara. Topinformasi.com
Sepele dengan hutang ATK, sejumlah perabotan dan peralatan computer Dinas Perkim dan LH Pemkab Batubara disita pemilik usaha Toko Sinar Baru Lima Puluh Kabupaten Batubara. Senin 9/9/2024.
Penyitaan itu dikarenakan rasa kecewa tidak adanya itikad baik Dinas Perkim untuk melunasi utang belanja senilai kurang lebih Rp 27 juta yang sudah setahun lebih belum dibayarkan.
Pemilik usaha Sinar Baru, Sunarto mengatakan, sebelumnya kerjasama berjalan sejak bulan Juli 2023 saat itu Plt Kepala Dinas Perkim dan LH, Frans. "Segala kebutuhan Alat Tulis Kantor (ATK) dipenuhi sesuai permintaan.
Selama perjalanan waktu, jumlah permintaan ATK sudah mencapai lebih kurang Rp 27 juta. “Beberapa kali ada dilakukan pembayaran, namun tidak siginfikan, sehingga kekurangannya mencapai kurang lebih Rp27 juta,” kata Sunarto, Senin 9/9/2024.
Karena keterbatasan modal, Sunarto menghentikan permintaan ATK sembari meminta Dinas Perkim untuk melunasi tunggakan. “Plt Kadis Perkim Frans berjanji akan melunasinya, namun sampai dia pindah ke Plt Sekretaris Dinas PUTR, langsung tak bertanggungjawab," kata Sunarto.
Sunarto lalu mencoba berkomunikasi dengan Kadis Plt yang baru, namun tidak ada jawaban yang pasti. "Bahkan bendara Dinas Perkim, Iman berkali-kali diajak komunikasi seakan tidak memberikan jawaban.
“Saya hanya dibola-bola, tidak ada kepastian dibayar, ini sudah masuk 14 bulan."kata Sunarto kecewa. Modal saya sudah habis, untung tidak ada, terpaksalah saya sita barang-barang yang ada,” pungkasnya.
Dengan rasa kecewa, pada Selasa 3 September 2024, sekira pukul 10.00 WIB, Sunarto menyewa truk Coldiesel langsung menuju Kantor Dinas Perkim dan LH di Jalan Umum Simpang Dolok, dan menyita sejumlah barang yang bisa dibawaknya untuk jaminan. “Saat itu Plt Kadis dan Bendara juga tidak ada di kantor. Saya izin dengan pegawai-pegawai yang ada untuk menyita barangnya,” ujarnya.