Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi DAK Dinas Pendidikan Madina TA 2020

/ Sabtu, 28 September 2024 / 09.57
TOPINFORMASI.COM,MEDAN-Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB berhasil mengamankan/melakukan penangkapan terhadap DPO Kejati Sumut atas nama AGM di Desa Purba Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kajari Madina Muhammad Iqbal, SH,MH dan disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting,SH,MH bahwa proses penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa DPO an. AGM berada di Desa Purba Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal.

"Dari informasi tersebut dilakukan pengintaian dan pemantauan terhadap DPO dan sekitar pukul 11.30 WIB Tim memastikan bahwa AGM sedang melaksanakan salat Jumat di salah satu masjid dan setelah keluar dari masjid, Tim langsung mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan," paparnya.

Perlu diketahui, lanjut Adre W Ginting bahwa sebelumnya (18 September 2023) AGM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.

"Beberapa kali tersangka dipanggil secara patut oleh penyidik untuk diambil keterangannya sebagai tersangka namun tidak pernah hadir hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO," katanya.

Setelah diamankan, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, tersangka dibawa dari Kejari Madina ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut.

 
Komentar Anda

Berita Terkini