Ditetapkanya Manager dan Notaris Bank Muamalat Sebagai Tersangka, Kantor Hukum Trifa dan Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapoldasu

/ Selasa, 15 Oktober 2024 / 12.08

TOP INFORMASI. COM, edan - Sejak bergulirnya kasus Penipuan dan Penggelapan  Yang mangkrak sejak tahun 2021  kini Financing  &  Analyist Manager Subangut & Sumsel  Bank Muamalat  Kota Medan Hamsari Nazli dan Rachmansyah Purba SH. Mkn  sebagai Notaris di tetapkan Polda Sumut  Sebagai Tersangka  ( 15 /10/2024 ).



Di awali Kekecewaan Suriyadiharto  Nasabah Bank Muamalat yang merasa di tipu atas  Kontrak pembayaran Kredit  Sebuah Rumah  melaporkannya ke Krimsus Frismondev  Polda Sumatra Utara 


Dinyatakan Langsung Kanit Frismondev Polda Sumut AKP Diana Pada awak media  Bahwasanya  Rachmansya Purba yang menjadi Notaris Bank Muamalat  telah sah kita jadikan Tersangka  Namun dalam keadaan sakit  beliau belum kami  tahan  dan  Saat ini GM Bank Muamalat Pun sudah Kami tetapkan juga sebagai tersangka  dikatakan AKP Diana ( 9/10/2024 ) lalu .


Dengan Penetapan  tersangka yang telah di lakukan  Polda Sumut Kepada GM dan Notaris  , Apresiasi  Kerja baik pun di ucapkan oleh Lembaga Hukum Trifa  yang menjadi  Kuasa hukum Suriyadiharto  dan Lembaga suadaya masyarakat  ( LSM )  tampak di depan Gedung   Kepolisian Polda Sumut  . 


Seperti yang dikatakan  Ketua LSM Penjara Adi Warman yang mewakili rekam rekam Lembaganya  mengatakan "  Ini  harus kita apresiasi ,  Kerja baik Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. yang telah menetapkan  Para Mafia Nasabah Bank , Kalau ini tidak segera di lakukan , Saya yakin pasti banyak lagi Nasabah  yang akan menjadi korban . Semoga Pak Kapolda Sumut terus menjalani Yang terbaik sebagai Polisi yang Presisi , 


Hal senada juga Dikatakan  Hj. Tri Atnuary  SH.Mhum yang menjadi Kuasa hukum Suriyadiharto  yang juga menambahkan "  Atas kinerja baik Kapolda Sumut kami mengucapkan trimakasih  sebesar besarnya dan kami akan terus mendukung dalam memberantas  ketidak Adilan kepada masyarakat  yang telah di Jolimi ,  Saya bersama Suriyadiharto  akan melakukan  Upaya langkah hukum dan menjerat tersangka  dalam undang undang yang telah di tetapkan oleh Para penyidik Polda Sumut  di pengadilan nantinya .tegas  Tri .


Dalam infestigasi media terkait hal tersebut  Pihak Bank Muamalat  Menolak untuk di mintai keterangan dari beberapa media  dan Korban menyatakan dalam wawancaranya berharap agar  kedua Tersangka segera di jebloskan ke dalam  Penjara .( tim) 
Komentar Anda

Berita Terkini