KABAR!!Mangkir Di Panggil Polisi Tiga Kali ,Kepala Cabang Bank Muamalat Hamsari Nazli Akan Dijemput Paksa

/ Rabu, 09 Oktober 2024 / 17.21
 

TOPINFORMASI.COM,Sumut -  Laporan  tentang  Penipuan dan Penggelapan  terhadap Nasabah Bank Muamalat. Atas Nama Suriyadiharto  ke Polda Sumut Menghasilkan   Ditetapkanya  Hamsari Nazli  ( Kepala Cabang Bang Muamalat ) dan  Rahmansyah Purba sebagai Notaris Bank Muamalat  Sebagai tersangka Oleh Penyidik  Frismondev  Krimsus Polda Sumut . ( 9/10/2024 ) .


Hasil Penyelidikan kami  Yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang pertama  adalah Ramansyah Purba sebagai Notaris Bank  Muamalat  dan  Hansyari  Nazli Kepala cabang Bank Muamalat  hari ini sudah kami jatwalkan  pemanggilan  ke 2 Namun  beliau mangkir  atau tidak memenuhi  Panggilan ,  Pastinya Nantinya kami akan melakukan pemanggilan ke3  dengan menjput  secara paksa , Hal tersebut  di katakan Langsung  Kanit   Frismondev  AKP Diana SH  Kepada awak media  yang melakukan konfirmasi langsung di Gedung Krimsus Polda Sumut  Ruanganya  Rabu Sore .( 9/10 )


Saat  Tim media menanyakan kenapa Tersangka  Ramansyah purba  ( Notaris ) tidak di lakukan  Penahanan  ?  AKP Diana  menambahkan  "  memang beliau tidak kami tahan  karna masih  dalam keadaan sakit dan ini sudah menjadi arahan atasan .jelasnya .


Dalam Konfirmasi  Media ke fihak Bank Muamalat  di jalan  Balai  kota Medan  Kepala cabang Bank Muamalat Hamsari Nazli  tidak mau di temui wartawan   serta  mengakui  bahwa dirinya bukan Kepala cabang Namun hanya Staf  Karyawan biasa ,  Itu di katakan  Salah seorang Sicurity Bank Muamalat  yang berjanji akan menyampaikan  apa yang  di konfirmasi Para awak  Media  yang  hadir di ruangan  Gedung Bank  tersebut .


Dalam Wawancara  khusus. Kepada  Suriyadiharto  Korban Penipuan dan Penggelapan di Kediamannya dan  atas  kekecewaannya  menyampaikan " Saya sangat kecewa atas apa yang telah dilakukan Pihak Bank  kepada saya ,  Bayangkan  5 tahun  saya harus membayar  Kredit  sebesar 8 juta lebih  di tambah 600 juta belum lagi untuk pengurusan Notaris  sebesar 20 juta. Setelah selesai  pembayaran  saya tidak mendapatkan  hak saya sebagai mana mestinya  .



Melalui Kuasa hukum saya kami akan tuntut  apa yang telah di lakukan Fihak Bank Muamalat  terhadap  Saya sebagai konsument    dan di harapkan  Hukum dapat  di tegak kan seadil adilnya .  Jelas  Suriyadiharto  dalam  wawancara nya.  (Tim)
Komentar Anda

Berita Terkini