Batubara. Topinformasi.com
Konferensi pers di kantor KPU RI di Jakarta, Jumat 20/9/2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa, pihaknya tidak akan menetapkan calon kepala daerah dengan status tersangka. Status tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah. Rabu 3/10/2024.
"Itu bagian dari persyaratan. Yang sudah memenuhi syarat ya sudah. Yang tidak memenuhi syarat kan tidak ditetapkan," kata Afif.
Menurut Afif, mereka yang berstatus tersangka tetapi tetap ditetapkan oleh KPU sebagai cakada di Pilkada 2024, dapat digugat oleh calon lawannya".
Namun KPU Kabupaten Batubara tanggal 22 September 2024 tetap menetapkan Ir H Zahir, tersangka kasus suap seleksi CASN PPPK Batubara formasi 2023 sebagai calon Bupati di Pilkada Batubara tahun 2024. Hal ini menunjukkan KPU Kabupaten Batubara tidak mematuhi KPU RI.
Terkait hal tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum Tim Pemenangan paslon nomor urut 1, H Darwis – Oky Iqbal Frima, melayangkan surat gugatan dan keberatan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Batubara, nomor : 01/THA-SADARO/IX/2024, tertanggal 26 September 2024, yang ditandatanngani tim advokat, Awaluddin SH dan Muhammad Danil SH.
Dikatakan Awaluddin, dalam hal ini kita sepakat dengan yang di sampaikan Ketua KPU RI, Bapak Mochammad Afifuddin. Surat gugatan dan keberatan ini juga akan kita sampaikan ke KPU RI. Sangat jelas dalam pasal 7 huruf I UU nomor 1 tahun 2015, menyebutkan persyaratan calon Bupati disebutkan salah satunya adalah “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”.
Jika mengacu UU nomor 1 tahun 2015 pasal 7 huruf i dan dikaitkan dengan poin 3 dan UU nomor:1229 tahun 2024, tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian perysaratan administrasi calon dan penetapan paslon bupati/wakil bupati yang mensyaratkan harus melampirkan surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan surat SKCK."ujar Awaluddin.
Selain itu, pihaknya berkeyakinan SKCK yang diterbitkan Polres Batubara tercatat calon Bupati Ir H Zahir tersangkut pidana suap seleksi CASN PPPK formasi 2023. “Kita berpendapat calon Bupati Zahir tidak memenuhi syarakat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Batubara 2024,”pungkas Awaluddin. (dr)