Puluhan Karyawan PT. Medan Canning Alami Kerja Paksa, Targetkan Putusan Kerja Sepihak

/ Rabu, 16 Oktober 2024 / 09.46

TOP INFORMASI.COM,Medan - Bekerja sangat  ekstra keras dan tidak Berprikemanusiaan  di alami  emak emak yang  berusia di atas 40 tahun  dan tidak lagi memiliki Fisik yang kuat. hingga banyak  yang kelelahan dan  jatu pingsan  saat melakukan Pekerjaan yang  di Perintahkan  Maneger Prusahaan PT.Medan Canning  yang berada di Jalan Pulo Kangean g  KIM1  Medan . ( 15/10/2024 )


Di ketahui  dari Para korban yang mengalami  kerja paksa di Lingkungan PT. Medan Canning tersebut  ternyata  di alami oleh Puluhan karyawan yang menjadi Target Pemutusan kerja Sepihak  agar tidak tahan lagi bekerja di Prusahan karna di nilai sangat berat dan melehkan  mereka yang usianya sudah di atas 40 Samapi 50 tahun ,  hingga terpaksa harus membuat surat dan menandatangani surat pengunduran diri  mereka .


Adapun trik ini sudah  sering  di lakukan oleh pihak Prusahaan untuk menghindari pengeluaran yang banyak untuk Pesangon ( PHK )  apa bila mengikuti. Ketentuan Perundang undangan dari Ketenaga kerjaan Republik indonesi .  dan Perusahaan bisa membayarkan Pesangon  untuk karyawan dengan sesuka hati mereka . 


Namun dampak yang di timbulkan oleh Prusahan sangat  tidak manusiawi   dan melanggar  Undang undang ketenaga kerjaan serta hak asasi manusia ( HAM )  serta  berefek jatuh nya korban  kepada karyawan yang  di paksa kerja berat  untuk upaya  Prusahaan  mempolitiki siasat tersebut .   Korban berjatuhan. Hingga harus di Masukkan keruang  unit Gawat Darurat  seperti yang di alami Sulastri dan Ngatiem  baru baru ini .

Hal tersebut di kecam langsung oleh  Aktifis dan tokoh wanita Citra Dwi Kartika SH.Mum  yang. Meminta   tindak tegas  mereka yang telah mempekerja paksakan  karyawan  di PT. Medan Canning , hingga berujung  Penyuratan serta pelaporan Fihak terkait kepada Disnaker  dan Aparatur  hukum di Sumatra Utara . 


Namun bungkam nya Fihak terkait  dalam kerja Paksa tersebut  membuat Dugaan Para  media ada. usaha Penyuapan  yang di lakukan Prusahaan kepada Penegak Hukum , Disnaker dan SPSI  yang harusnya melindungi para pekerja yang mengalami intimidasi  paksaan dan hak hak Karyawan yang telah di abaikan pihak Prusahan  PT.Medan Canning .


Hal tersebut terkuak dalam infestigasi  beberapa media yang bergabung  dalam tim  hati jurnalis  ,  Saat  Konfirmasi. Sumber terkait yang. Bungkam saat di konfirmasi. Serta keterangan langsung sumber korban yang menjadi masalah dalam hal ini karyawan yang mengalami ketidak Adilan serta paksaan  dari Perusahaan PT Medan Canning  tersebut .


Di duga Ada upeti  pihak pihak yang harus menangani permasalahan tersebut  seakan mendukung adanya  upaya Prusahan untuk  Mempolitisir  karyawan nya dalam Putusan kerja sepihak . 


Infestigasi berlanjut pun terus di lakukan  kepada media untuk terus  membuat pemberitaan tentang kekejaman yang di alami masyarakat  karyawan tersebut   hingga  permasalahan dapat di selesaikan sebagai mana mestinya Menjadi kewarganegaraan  Republik Indonesia yang  berajaskan Pancasila  serta menjunjung tinggi Hak asasi manusia . 

Sampai beberapa episode pemberitaan belum ada keterangan resmi yang di berikan  Pihak terkait  dalam  hal ini Dinas tenaga  kerja , ( Disnaker )  Serikat  Pekerja seluruh Indonesia ( SPSI ) dan PT. Medan Canning  yang sejak berita episode pertama di tayangkan. Menghindar  dan melarang Media untuk konfirmasi  serta menolak memberi keterangan .sementara  Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dhanton Silaban SH. S.I.K.  Telah memberi keterangan  masih dalam Penyelidikan Unit Tifiter  Atas  dugaan terkait Intimidasi serta Kerja Paksa yang telah di Britakan Media  atas  Prusahaan PT.Medan Canning  tersebut . ( tim) 
Komentar Anda

Berita Terkini