Batubara. Topinformasi.com
Ruda paksa gadis di bawah umur, sebut saja Mawar (16) warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, tiga remaja masing-masing, MI (17), A (17) dan N (19), ketiganya warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir diringkus Tim Opsnal Polres Batubara.
Ketiganya digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Batubara, dan dijebloskan ke sel tahanan pada Senin 28/10/2024 malam
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Enand H Daulay, Selasa 29/10/2024 menjelaskan,. “Ketiga terduga pelaku diringkus atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap korban pada Minggu 27 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB,” terang Daulay.
Dikatakan Daulay, peristiwa yang menimpa korban baru diketahui ayahnya, Arjuna (bukan nama sebenarnya) dari beberapa warga pada Minggu 27/10/2024 sekira pukul 21.30 WIB.
Arjuna menerima informasi yang menyebutkan anaknya ditemukan warga di sebuah rumah kosong di salah satu Desa di Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Setelah melakukan interogasi, dengan terisak-isak korban menceritakan bahwa dirinya telah disekap dan diperkosa oleh A dan dua temannya di rumah kosong milik keluarga A.
Atas kejadian tersebut, malam itu juga Arjuna membuat laporan ke Polres Batubara agar pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, keesokan harinya tim opsnal Polres Batubara langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.
Dari penelusuran dan informasi yang diterima, diketahui ketiga terduga pelaku sedang duduk - duduk di depan teras rumah keluarga A. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak dan meringkus ketiga terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Usai diringkus, ketiga terduga pelaku dipersangkakan Pasal 76 ayat (d) jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 dan jo Pasal 64 KUH Pidana digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Enand. (dr)