Tolak!PT.Medan Canning Tak Terima Konfirmasi Media Terkait Dugaan Pelanggaran UUD Ketenagakerjaan

/ Senin, 07 Oktober 2024 / 12.48

TOPINFORMASI.COM,Medan - Terkait Permasalahan Intimidasi paksaan dan tidak mematuhi Undang Undang ketenaga kerjaan serta Pemutusan kerja sepihak kepada ratusan karyawan PT. Tropical  Canning & Frojen industries  ( Medan Kanning ) membuat Geger  publik Para Kru unit berbagai Media harus melakukan Investigasi  langsung  untuk mendapat kan hasil keterangan yang  akurat serta berimbang  kepada Generar Manager  ( Yendi ) dan Ketua SPSI Sri rezeki  terkait dugaan  pelanggaran yang di tujukan  kepada mereka . Medan (7/10/2024 ).


Hal tersebut di lakukan kepada 5 jurnalis  dari berbagai Pemberitaan  di media  Cetak Online dan Electronik  untuk melakukan wawancara cara kepada GM, Ketua SPSI  dan Beberapa Karyawan  yang bekerja di PT. Medan Canning  yang di duga mengalami  Permasalahan  Tentang Ketenaga kerjaan . 


Namun perlakuan tidak menyenangkan  dan penolakan  Untuk Konfirmasi  agar  bisa memberitahukan kepada publik bahwasanya persoalan  bisa di selesaikan  tidak dapat  di  Publikasi kan karna Para Pihak Prusahaan  yang bermasalah tidak mau menerima  kedatangan para Awak media tersebut .


Dikatakan  Security  yang bertugas  kami tidak bisa menerima untuk masuk dan bertemu langsung kepada Orang orang yang Abang tuju , karna kami mendapat Perintah.


Dalam Terkait pemberitaan masa bahwasanya Permasalahan di Picu karna Puluhan  Karyawan mengadukan kepada pihak kuasa hukum untuk melindungi  dan membantu mereka  dalam hal Putusan kerja Sepihak serta Uang Konfensasi  PHK  yang di nilai  tidak Pantas bagi para Karyawan  yang bekerja rata rata di atas 25 tahun .


Kalau mau kami kasih  ni kelian ambil PHK  yang nilainya hanya ada  kurang lebih 40 juta  dan  kalau kalian mau terus bekerja  kalian kerjakan la apa yang kami printahkan   dan kalau tidak sanggup silahkan buat surat pengunduran diri . Hal tersebut di katakan Pihak Perusahaan serta SPSI   yang di duga sudah di perintahkan Pihak Perusahaan  hingga tidak lagi dapat melindungi hak hak Pekerja dan karyawan di PT Medan Kanning  .


Menurut keterangan puluhan karyawan yang sudah mengambil uang PHK  dan yang belum karna dinilai tidak adill bagi mereka   ibu Yanti mengatakan " kami di panggil satu persatu , agar menerima uang PHK  yang tidak pantas kami terima dari harga 35 JT sampai 47 juta  dan itu kami di paksa untuk menerima nya kata Yanti.  Lanjut nya lagi "  Sekitar kurang lebih 100 orang  karyawan yang akan di PHK. dan di paksa bekerja yang sangat berat  , Pekerjaan yang harusnya di kerjakan 5 orang  ini harus saya kerjakan sendiri  , kalau tidak sanggup silakan buat surat pengunduran diri , itulah alasan mereka agar kami tidak tahan lagi bekerja di situ. Jelas Yanti .


Dalam hasil Infestigasi  Para awak media dalam mendapatkan pemberitaan akurat dan berimbang  5 awak media di tolak mentah menta oleh Pihak PT. Medan Canning  dan  menduga pihak Prusahaan tersebut  tidak mengikuti  dan mengangkangi  UUD  Ketenaga kerjaan ,  serta. Banyak melakukan pelanggaran SOP Perusahaan  agar tidak mau terbongkar kedok  Abal abal mereka . (Tim)
Komentar Anda

Berita Terkini