Batubara. Topinformasi.com
Modus minta diantar dan melarikan sepeda motor (Sepmor) tukang ojek, Abdul Salim (32) warga Dusun lV Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram ditangkap Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara. Rabu 6/11/2024.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra mengatakan, Salim ditangkap atas laporan korban Ahmad Ruslan warga Dusun ll Cemotung Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Nomor : LP / B / / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Labuhan Ruku / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Kamis Tanggal 21 Juli 2024.
Dijelaskannya, sebelumnya pada minggu 21 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib, pelaku membawa sepmor milik korban jenis Yamaha Vega R warna perak nopol BK 6916 OS, Noka MH34D7003935994135 dan Nosin 4D7994195 STNK atas nama Irwansyah.
Dengan modus berpura - pura memanggil korban seolah olah hendak menggunakn jasa korban yang berprofesi sebagai penarik ojek, pelaku mengajak korban ke dalam sebuah rumah kosong, kemudian pelaku langsung membawa pergi sepmor milik korban tanpa ijin, dan hingga saat ini tidak juga dikembalikan kepada korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) dan membuat laporan kekantor Polsek Labuhan Ruku."ujar Kapolsek.
Atas dasar laporan korban, Unit reskrim polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang peristiwa pencurian sepeda motor yang di alami oleh korban. Kemudian unit Reskrim Polsek Lanuhan Ruku dipimpin kanit Reskrim IPDA Harto Pardede melakukan pecarian terhadap pelaku.
Dan sekira pukul 22.00 Wib Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah di Tanjung Tiram, kemudian Kanit Reskrim dan anggota Opsnal langsung menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku di gelandang ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut."pungkas Cecep. (dr)