Isu Pungli Rp15 Juta di Pemilihan Kepling di Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Lurah Denai Sebut Fitnah

/ Kamis, 09 Januari 2025 / 18.21

Medan-TOPINFORMASI.COM
Terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat dalam pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Denai, Lurah Denai Irwansyah secara tegas membantah tuduhan tersebut. 

Dalam wawancara di Kantor Kelurahan Denai Jermal 1, Irwansyah, S.Pd., M.Pd menyebut bahwa kabar tersebut sama sekali tidak benar dan hanya isu yang sengaja dihembuskan untuk mencemarkan nama baik aparatur pemerintahan.

Irwansyah menegaskan bahwa proses pemilihan Kepling telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 "Tidak ada pungutan liar dalam proses ini. Semua calon Kepling dipilih berdasarkan kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya, tanpa adanya tekanan atau kewajiban menyetorkan uang kepada pihak mana pun," ujarnya, Kamis (9/1/2025).

Ia juga menekankan bahwa isu yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik pungli adalah fitnah yang tidak berdasar. 

"Kami bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Tuduhan ini sangat merugikan dan mengganggu kinerja kami dalam melayani masyarakat," tambah Irwansyah.

Menanggapi desakan dari pengamat hukum agar aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini, Irwansyah menyambut baik langkah tersebut. 

"Kami mendukung penuh jika aparat penegak hukum ingin menyelidiki isu ini. Kami yakin bahwa tuduhan ini tidak akan terbukti karena memang tidak ada praktik pungli di Kelurahan Denai seperti yang diberitakan," tegasnya.

Irwansyah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terbukti kebenarannya.

 "Kami berharap masyarakat bijak dalam menyikapi isu-isu yang beredar dan tidak terprovokasi oleh berita-berita yang belum tentu benar," pungkasnya.

Proses pemilihan Kepling yang baru-baru ini berlangsung di Medan Denai diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, tanpa adanya gangguan isu negatif yang tidak berdasar.

Namun, informasi yang mencuat sebelumnya menyebut bahwa jabatan Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Denai diduga dibanderol hingga Rp 15 juta. 

Hal ini telah memicu reaksi dari berbagai pihak dan menyeret nama sejumlah aparatur kelurahan. Terkait tuduhan tersebut, Irwansyah tetap pada pendiriannya bahwa isu tersebut adalah fitnah.

"Dalam pemilihan Kepling, tidak ada transaksi seperti itu. Kami tegaskan bahwa jabatan ini bukanlah barang dagangan. Semua prosedur telah berjalan sesuai aturan, dan tidak ada kompromi terkait integritas," tegasnya lagi.

Sementara itu, masyarakat berharap agar pihak terkait terus menjaga transparansi dan profesionalitas dalam setiap proses yang melibatkan pelayanan publik. 

Penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang juga diharapkan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya terkait isu ini.

Camat Medan Denai, Tommy Prayoga Sidabalok terkonfirmasi membantah tudingan dimaksud. 

Dikatakan, mengenai berita yang beredar itu tidaklah benar. 

Kami dari tim kelurahan dan kecamatan sudah melaksanakan sesuai dengan perwal no. 21 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
Komentar Anda

Berita Terkini