Batubara. TOPINFORMASI. COM
Terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, anggota Polres Batubara inisial Aipda S, yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Simalungun di kamar nomor 1 penginapan pelangi beberapa waktu lalu berakhir Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Batubara, AKP AH Sagala, Rabu 19/2/2025.
Dikatakan Sagala, “Aipda S, sudah melalaui proses sidang Kode Etik Profesi Polri berdasarkan laporan Polisi nomor LP/288-A/VI/2022/Sipropam dan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri nomor PUTKEPP/06/IX/2023/KKEP, Aipda S dikenakan sanksi etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 12 September 2023 lalu.
Namun setelah di PTDH, Aipda S sempat mengajukan banding pada 12 Oktober 2023, dan banding tersebut masi menunggu dari institusi Polri.
Akan tetapi, "usai mengajukan banding, Aipda S tidak pernah masuk komando”
Kapolres sudah mempertegas, "jangan main-main dengan narkoba, "siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas, mulai dari demosi hingga PTDH", tukas Sagala. (dr)