Batubara. Topinformasi.com
Terkait surat Sekdakab Batubara, Norma Deli Siregar, Nomor: 9001/0491/2025 pada 30 Januari 2025, prihal permohonan dan dukungan partisipasi yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan guna menyukseskan kegiatan pesta rakyat yang akan diselenggarakan pada 7 Februari 2025 resmi di batalkan atau tidak berlaku. Jumat 14/2/2025.
Surat pembatalan permohonan dan dukungan partisipasi yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan tersebut diterbitkan sehari setelahnya surat permohonan dilayangkan. Tepatnya pada 31 Januari 2025 dan ditanda tangani Sekdakab Batubara, Norma Deli Siregar.
Dalam Surat pembatalan Nomor: 900.1/0521/2025 yang diterbitkan di Lima Puluh pada 31 Januari 2025 berbunyi, Sehubungan denga Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, maka dengan ini Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 900.1/0491/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Permohonan Dukungan dan Partisipasi pelaksanaan Pesta Rakyat Kabupaten Batu Bara kepada Pimpinan Perusahaan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Ditemui Jumat 14 Februari 2025 sekitar pukul 15: 00 Wib, Sekdakab Batubara Norma Deli Siregar mengatakan, "benar surat permohonan bantuan dan dukungan partisipasi itu sudah dibatalkan.
Dikatakannya, pagelaran Pesta Rakyat tidak jadi dilaksanakan, karena berkaitan dengan instruksi Presiden RI Nomor, 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi anggaran. Dan waktunya juga sudah mendekati bulan suci Ramadhan,"jadi di batalkan,"ujar Sekda.
Dan bantuan yang di mohonkan dari perusahaan itu berupa penyediaan tenda, bangku, nasi kotak dan lain sebagainya. Namun, selain kegiatannya dibatalkan, bantuan yang dimaksud juga belum ada yang diterima,"kata Sekda. (dr)