Sat Resnarkoba Polres Batubara Kembali Gagalkan Peredaran 10 Kg Shabu

/ Senin, 10 Februari 2025 / 10.17
Batubara. Topinformasi.com
Polres Batubara kembali gagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Batubara. Kali ini Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KS (36) warga Sai Rotan, Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 10.000 gram atau 10 kg. Senin 10/2/2025

Tersangka KS ditangkap pada Jumat 07 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Desa Medang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Tayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal pada Jumat 07 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wib, Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Dr. Fery Kusnadi mendapat informasi dari masyarakat bahwa, ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batubara yang melakukan transaksi peredaran Narkotika

Selanjutnya Kasat Narkoba bersama anggota  melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian, tak lama kemudian melihat terduga pelaku sedang mengendarai Sepeda Motor sesuai dengan informasi serta ciri-ciri dari pelaku."kata Kapolres.

Dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, tersangka mengakui barang bukti narkoba jenis Shabu benar miliknya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Batubara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Untuk tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 Ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun."pungkas Kapolres. (dr)

Berita Terkait

Komentar Anda