Medan, TOPINFORMASI.COM
Hasil pemeriksaan dalam pelaksanaan pengelolaan kredit PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 s/d Triwulan III 2023, BPK menyimpulkan bahwa masih terdapat kelemahan.
Hal itu dapat dilihat dari LHP kepatuhan atas pengelolaan kredit PT Bank Sumut Eks PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau BPD Sumut tanggal 28 Desember 2023 lalu.
Baca juga: Pemberian Fasilitas Kredit PT Bank Sumut Macet Akibat Tanpa Prinsip Perbankan (1)
Dalam hal ini, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada penyaluran kredit, BPK menemukan empat permasalahan PT Bank Sumut dalam pemberian kredit tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
Yaitu, pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit senilai Rp11.399.586.580 kepada seorang debitur berinisial WF terjadi pada Kantor Cabang Tanjungbalai.
Pemberian kredit senilai Rp15.583.180.000 kepada debitur PT MIM dan group usaha terjadi pada Kantor Cabang Tebing Tinggi.
Pemberian kredit umum senilai Rp2.098.328.324,60 kepada debitur CV ASM terjadi pada Kantor Cabang Koordinator Medan.
Pemberian dua fasilitasi kredit multi guna pada seorang debitur berinisial KHS senilai Rp1.500.000.000 terjadi pada Kantor Cabang Koordinator Medan.
Selain itu terjadi pada operasional kredit, BPK menemukan permasalahan pada klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi menimbulkan resiko kredit senilai Rp19.693.028.826,13.
Baca juga: Diduga Terlibat Penggelapan Rp2 Miliar, Tangkap Dirut Bank Sumut
Pada monitoring kredit, BPK menemukan pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR menyebabkan kredit macet senilai Rp8.278.735.891,56.
Penanganan kredit bermasalah, BPK menemukan permasalahan penanganan atas kredit macet senilai Rp25.445.088.707,65 dengan umur tunggakan di atas sepuluh tahun, tidak dilakukan secara optimal.(team//jillid2)