Medan/TOPINFORMASI.COM
BPK Perwakilan Sumut merilis hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan terkait kredit macet pada tanggal 28 Desember 2023.
Dalam rangka pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan kredit pada PT Bank Sumut Tahun Buku 2022 s/d Triwulan III 2023, BPK memantau tidak lanjut PT Bank Sumut terhadap LHP Tahun 2005 - 2022.
BPK menyebut, adapun status pemantauan tindak lanjut adalah sesuai rekomendasi (Status 1) sebanyak 325 rekomendasi atau 90,78%, belum sesuai rekomendasi (Status 2) sebanyak 32 rekomendasi atau 8,94%, dan belum ditindaklanjuti (Status 3) sebanyak 0 rekomendasi atau 0,00%, serta ridak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (Status 4) sebanyak 1 rekomendasi atau 0,28%.
Permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut, PT Bank Sumut dalam memberikan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan hingga terjadi macet.
Yaitu, pemberian fasilitas pembaharuan kredit umum dan dua fasilitasi kredit pemilikan rumah kepada seorang debitur berinisial AJSK sebesar Rp2.500.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Beringin dan Kantor Cabang Pembantu Melati.
Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah kepada seorang debitur berinisial AR sebesar Rp1.600.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Pembantu Tanjung Anom.
Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada group debitur atas nama PT DAC dan CV DDG terjadi pada Kantor Cabang Utama sebesar Rp3.275.000.000.
Pemberian fasilitas kredit umum kepada seorang debitur berinisial IJT sebesar Rp3.200.000.000, terjadi pada Kantor Cabang Stabat.
Selanjutnya, pemberian dua fasilitasi kredit SPK pada Kantor Cabang Pembantu Krakatau dan Kantor Cabang Pembantu Simalingkar kepada debitur PT IPL sebesar Rp5.500.000.000.
*Korupsi Bank Sumut:*
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kasus lain PT Bank Sumut yang saat ini sedang proses sidang di Pengadilan Negeri Medan, korupsi anggaran Publik Relation fiktif dari tahun 2019 s/d 2024 sebesar Rp12.741.000.000. Dari anggaran tersebut, negara diduga rugi sebesar Rp6.070.723.167.
Namun dalam fakta persidangan ada yang aneh, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka atas nama Rini Rafika Sari SH MH, Pelaksana Madya Sekretaris Perusahaan menggantikan alm Novan Hanafi.
Sementara oknum pejabat lain yang merupakan mantan pimpinan Rini lepas dari jeratan hukum. Sejak tahun 2019 hingga 2024, Rini didakwa melakukan kejahatan hanya seorang diri tanpa pendamping.
Inilah rincian transaksi ilegal yang katanya dilakukan Rini seorang diri tanpa melibatkan orang lain termasuk mantan pimpinannya tersebut.
Pada bulan Agustus - Desember 2019, Rini telah melakukan transaksi sebanyak 33 kali dengan kerugian negara sebesar Rp79.290.000.
Pada tahun 2020, Rini melakukan transaksi sebanyak 79 kali dengan kerugian negara sebesar Rp410.325.095.
Pada tahun 2021, Rini melakukan transaksi sebanyak 57 kali dengan kerugian negara sebesar Rp510.001.864.
Pada tahun 2022, Rini melakukan transaksi sebanyak 90 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.185.002.286.
Pada tahun 2023, Rini melakukan transaksi sebanyak 165 kali dengan kerugian negara sebesar Rp2.651.352.122.
Pada tahun 2024, Rini melakukan transaksi sebanyak 473 kali dengan kerugian negara sebesar Rp1.234.741.800.
Terkait temuan LHP dan kredit fiktif awak media terkonfirmasi Dirut Bank sumut dan humas Bank sumut novita olivia belum merespon hingga berita ini di meja readaksi . (Bagian 1/Tim).