MEDAN TOPINFORMASI.COM-Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid-Propam) Polda Sumut diminta professional dalam menangani laporan Rahmadi, (33) warga Tajungbalai yang ditangkap Ditresnarkoba.
Penegasan itu disampiakan oleh Kuasa Hukum Rahmadi, Suhandi Umar Tarigan usai dimintai keterangan di Bid-Propam Polda Sumut pada hari Selasa siang, (25/3/2025).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Rahmadi oleh penyidik Propam Polda Sumut, klien kami memang sama sekali tidak terlibat narkotika jenis sabu-sabu seperti yang disangkakan Ditresnarkoba Polda Sumut," tegas Suhandri Umar Tarigan menjawab sejumlah wartawan.
Karena itu, lanjut dijelaskan Suhandri Umar Tarigan, Bid-Propam Polda Sumut sangat diharapkan professional dalam menangani kasus klien kami ini.
"Keterangan klien kami dan sejumlah warga di lokasi penangkapan di Tanjungbalai tersebut sekaligus membantah keterangan Plt Kabid Humas Polda Sumut yang menyebutkan adanya provokasi hingga barang bukti narkoba pada klien kami," jelas Suhandri Umar Tarigan.
Memang, Suhandri Umar Tarigan tak menampik penangkapan terhadap kliennya merupakan pengambangan dari tersangka yang sebelumnya diamankan.
"Nah, para terduga pelaku yang diamankan selain klien kami mengaku narkotika jenis sabu-sabu miliknya berjumlah 70 gram. Tapi sesampainya di Polda, sabu-sabu itu berkurang menjadi 60 gram. Dan yang 10 gram itulah dijadikan Ditresnarkoba Polda Sumut menjadi barang bukti Rahmadi yang merupakan klien kami," terang Umar.
Kemudian, ungkap Suhandri Umar Tarigan, belum lagi persoalan penganiayaan sewaktu penangkapan terhadap Rahmadi yang viral di sejumlah platform media sosial.
"Namun saat itu, setelah diajak berkeliling selama lebih dari 1 jam, petugas mengklaim memperoleh sabu-sabu seberat 10 gram dari dalam mobil miik Rahmadi yang terparkir di toko pakaian," papar Umar Tarigan.
Selanjutnya, imbuh Suhandri Umar Tarigan, persoalan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap klien kami yang 'dikarang' juga tidak singkron dengan waktu penangkapan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini cendrung dipaksakan.
Menurut Umar, runutan peristiwa yang tertulis di BAP kliennya sangat janggal dan tidak sesuai dengan apa yang sesungguhnya terjadi. Itulah sebabnya ia menduga BAP Rahmadi tersebut 'dikarang-karang' untuk menjerat kliennya.
"Seluruh rangkaian itu menguatkan fakta bahwa klien kami merupakan korban aksi kriminalisasi oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut dan bukti-buktinya termasuk keterangan saksi dan rekam CCTV penangkapan sudah kita serahkan ke penyidik Propam Polda Sumut tadi," ungkapnya.
Oleh sebab itu, kata Umar, pihkanya meyakini dan berharap Kabid Propam Polda Sumut dapat memberikan keadilan kepada kliennya.
"Kami juga melakukan upaya praperadilan atas kasus klien kami ini dan sudah didaftarkan ke Pengadilan," pungkas Umar.
Sebelumnya, Polda Sumut diduga kuat menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penangkapan Rahmadi di Kota Tanjungbalai.
Berita bohong itu disampaikan Plt Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem lewat rilisnya kepada sejumlah media yang terbit pada hari Jumat, 14 Maret 2025.
Seperti yang terbit di salah satu media online, Plt Kabid Humas Polda Sumut menyebutkan 'Jaringan Narkoba di Tanjung Balai Ditangkap, Pelaku Melawan dan Memprovokasi Warga yang mengakibatkan pengrusakan mobil milik petugas Ditresnarkoba Polda Sumut'.
Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan.
"Penangkapan ini bermula dari informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Petugas menyamar dan melakukan transaksi dengan tersangka AY pada Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB," tulis Kombes Yudhi dalam rilisnya yang terbit di sejumlah media.
Padahal, diketahui penangkapan Rahmadi yang dituding sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada toko pakaian di Kota Tanjungbalai pada Senin 3 Maret 2025 lalu tak sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP).
Bahkan, video rekaman mengenai ketidakprofesionalan Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan yang melakukan penangkapan terhadap Rahmadi viral di sejumlah platform Media Sosial.
Pembohongan publik lewat berita hoaks yang disampaikan oleh Plt Juru Bicara Polda Sumut itu semakin terbantahkan oleh keterangan sejumlah warga di lokasi tersebut saat penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan.
Sebelumnya, rekaman CCTV Rahmadi (33), warga Jalan SMU Negeri 3 Lingkungan IV, Kelurarahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dianiaya saat ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Saat penangkapan, tidak ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dari Rahmadi.