Batubara. Topinformasi.com
Dedi Indra alias Dedek (34) wqrga Dusun IV Desa Berohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara diringkus Tim Satres Narkoba Polres Batubara pada Selasa 8 April 2025 sekira Pukul 07.00 Wib. Senin 14/4/2025.
Dari penguasaan tersangka petugas menyita 50 butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 19,42 gram, 1 buah plastik klip ukuran besar tempat penyimpan pil ekstasi, 1lembar lakban, 1lembar tisu, 1 buah kotak rokok sampurna, dan 1 unit handphone android warna biru merk Tecno.
Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H H Nainggolan melalui Kasat Res Narkoba AKP Ramses R Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarkat bahwa, ada diduga pelaku sedang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya Personil Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekira pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap Dedi Indra alias Dedek.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti narkotika ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara,
Setelah di interogasi, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", pungkas Ramses. (dr)