Medan ,/Topinformasi.com– Kredit Investasi (KI) yang dikucurkan oleh PT Bank Sumut kepada debitur berinisial WF dengan total fasilitas mencapai Rp11,3 miliar diduga bermasalah. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penyajian laporan keuangan serta realisasi penggunaan dana kredit.
Berdasarkan dokumen kredit, pada aspek kemampuan bayar yang disajikan dalam Memorandum Persetujuan Kredit (MPK), penghasilan kebun kelapa sawit debitur WF tercatat sebesar Rp379.962.000 per bulan. Selain usaha perkebunan, WF juga menjalankan usaha budidaya ayam ras pedaging.
Dalam berkas kredit diketahui WF menerima bibit ayam dari dan menjual hasil ternaknya kepada PT NHM sebagai satu-satunya pihak ketiga yang bekerja sama pada periode tersebut. Kerja sama dimulai Juni 2022, dan hingga November 2022, PT NHM tercatat membayar prestasi kerja WF senilai Rp47.084.961 dalam dua tahap, masing-masing pada 1 September 2022 sebesar Rp45.443.761 dan 24 November 2022 sebesar Rp1.641.200.
Namun dalam laporan keuangan per September 2022, debitur menyajikan omzet peternakan ayam sebesar Rp378.368.253 tanpa didukung rincian sumber pendapatan yang jelas. Kondisi ini menimbulkan keraguan atas keandalan angka tersebut sebagai dasar penilaian kemampuan bayar.
Berdasarkan proyeksi keuangan hingga Desember 2022, penjualan ayam ras pedaging diperkirakan mencapai Rp756.736.506 atau rata-rata Rp63.061.375,50 per bulan. Sementara realisasi berdasarkan konfirmasi pembayaran dari PT NHM selama Juni–November 2022 hanya Rp47.084.961 atau rata-rata Rp9.416.992,20 per bulan.
Artinya, terdapat selisih rata-rata bulanan sebesar Rp53.644.383,30 antara proyeksi dan realisasi penjualan. Perbedaan signifikan ini memperkuat dugaan bahwa data proyeksi penjualan yang disajikan tidak dapat diyakini keandalannya.
Meski demikian, Bank Sumut tetap menyetujui pemberian Kredit Investasi kepada WF dengan plafon Rp7,7 miliar untuk membiayai pembangunan sepuluh kandang ayam baru yang dikerjakan oleh CV KC.
Dalam IMK Nomor 0183/DKr-KKK/IMK/2022 tertanggal 13 Desember 2022, disebutkan pencairan dilakukan dalam tiga tahap sesuai progres pekerjaan. Namun pada 21 Desember 2022, Divisi Kredit menerbitkan IMK Nomor 0187/DKr-KKK/IMK/2022 yang mengubah skema penarikan menjadi Rp2,31 miliar tahap pertama, Rp2,31 miliar tahap kedua, dan Rp3,08 miliar tahap ketiga.
Fakta di rekening koran menunjukkan pada 22 Desember 2022 dana kredit masuk ke rekening WF di KC Tanjungbalai dan pada 23 Desember 2022 dilakukan penarikan tahap pertama sebesar Rp3.310.000.000.
Sebagai pertanggungjawaban, debitur menyajikan bukti pembelian bahan bangunan senilai Rp3.253.145.600. Namun hasil pemeriksaan mengungkap adanya empat transaksi tambahan, baik tunai maupun non-tunai, senilai total Rp1.031.000.000 yang tidak didukung dokumen memadai terkait pembangunan kandang ayam.
Pada 20 Januari 2023, debitur kembali mencairkan tahap kedua senilai Rp2.050.000.000. Dengan demikian, per 20 Januari 2023 total dana yang telah ditarik mencapai Rp5.360.000.000.
Per 30 September 2023, baki debit Kredit Investasi WF tercatat Rp7.308.028.385 dengan tunggakan bunga Rp282.777.401. Kemudian pada 17 Oktober 2023 debitur mengajukan penurunan plafon kredit sebesar Rp3.080.000.000 yang disetujui pada 26 Oktober 2023, sehingga baki debit menjadi Rp4.228.028.385 dengan tunggakan bunga meningkat menjadi Rp393.224.827.
Selain persoalan keuangan, kerja sama budidaya ayam ras pedaging antara WF dan PT NHM yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 147-NUB/Unit Kisaran/Bulan VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 juga dikabarkan telah berakhir.
Dengan berbagai temuan tersebut, kredit investasi yang dikucurkan kepada WF dinilai menyimpan sejumlah persoalan, baik dari sisi analisis kemampuan bayar, validitas proyeksi pendapatan, hingga penggunaan dana kredit yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan secara memadai.












