Medan ,Topinformasi.com – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Medan menjadi sorotan publik. Selain dinilai melanggar aturan, praktik tersebut juga disebut-sebut berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Bangunan tanpa PBG dianggap tidak sah secara hukum karena dokumen tersebut merupakan syarat wajib sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung. Tanpa izin resmi, bangunan tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni serta lingkungan sekitar.
Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKSI), Otti Batubara, menegaskan pihaknya akan terus mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran bangunan tanpa PBG di Kota Medan.
“Ini sudah menjadi borok di Kota Medan sejak dahulu sampai saat ini dan tak bisa dibiarkan begitu saja. Oknum pelaku kebocoran PAD harus ditindak. Wali Kota melalui Satpol PP sebagai penegak Perda harus tegas. Jangan ikut-ikutan membackup. Ini terjadi secara terstruktur dan masif, harus dibasmi,” ujar Otti lantang.
Menurutnya, maraknya developer nakal yang membangun tanpa mengindahkan aturan administratif menjadi salah satu faktor utama kebocoran PAD. Bahkan, disebut ada oknum yang berperan sebagai perantara pengurusan izin dan diduga menjadi “perpanjangan tangan” untuk mengamankan bangunan yang belum memiliki PBG.
Salah satu bangunan yang disorot berada di Jalan Jemadi/Jalan Kelapa, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai ruko dua lantai sebanyak tiga pintu dan dilaporkan telah berdiri sekitar 60 persen tanpa mengantongi PBG. Selain itu, developer disebut menutup parit di sekitar lokasi pembangunan.
Saat dikonfirmasi, Camat Medan Timur Alfie Noor Pane menyatakan pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
“Kita sudah himbau pemilik bangunan melalui surat himbauan baik melalui Kelurahan maupun Kecamatan, tetapi mereka tidak mengindahkannya. Kita undang mereka ke kantor pun mereka tidak mau. Tembusan surat sudah kita sampaikan ke Wali Kota dan Satpol PP Kota Medan,” ujarnya tegas.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja bangunan bernama Jul mengarahkan awak media kepada mandor bernama Saleh. Namun Saleh menyatakan izin sudah diurus.
“Ngapai ditanya lagi, itu izinnya sudah diurus dan gak ada masalah, Oyon yang mengurus dari awal semuanya,” ucapnya dengan nada tinggi.
Sebagai informasi, sanksi terhadap bangunan tanpa PBG dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian pemanfaatan bangunan, hingga pembongkaran dalam kasus yang lebih serius.
BARAPAKSI mendesak Pemerintah Kota Medan untuk bertindak tegas sesuai dengan ketentuan dalam Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang kini menyesuaikan dengan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Masyarakat pun berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan transparan guna mencegah praktik pelanggaran yang merugikan keuangan daerah serta menjaga keselamatan publik.












