MEDAN,TOPINFORMASI – Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional karena belum memenuhi persyaratan standar kebersihan dan sanitasi.
Penutupan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut mulai diberlakukan pada 9 Maret 2026 sebagai langkah penegakan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, mengatakan penutupan dilakukan karena sejumlah SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) ke dinas kesehatan setempat.
“Data per 7 Maret 2026 pukul 11.00 menunjukkan terdapat 492 SPPG di wilayah Sumatera yang belum mendaftarkan SLHS,” ujar Harjito dalam keterangan persnya, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, langkah penghentian operasional sementara ini merupakan upaya korektif agar seluruh dapur yang beroperasi dalam program MBG benar-benar memenuhi standar kesehatan, keamanan pangan, serta kelayakan operasional.
“Seluruh SPPG yang telah beroperasi diwajibkan memenuhi standar higiene dan sanitasi, termasuk melalui proses pendaftaran dan verifikasi SLHS di dinas kesehatan setempat,” jelasnya.
Dari total 492 dapur MBG yang belum mendaftarkan SLHS di wilayah Sumatera, Provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai daerah dengan jumlah terbanyak yakni 252 dapur. Disusul Lampung 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, serta Bengkulu 4 dapur.
Sementara dapur MBG di Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung tercatat sudah memiliki sertifikat SLHS.
Harjito menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada seluruh pengelola SPPG yang terdampak untuk segera melengkapi kewajiban administrasi dan standar sanitasi agar operasional dapat kembali berjalan.
“Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka,” katanya.
Ia juga mengimbau para pengelola SPPG segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk mempercepat proses pendaftaran sertifikat tersebut agar layanan MBG kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami berharap SPPG dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar layanan dapat kembali berjalan dan manfaat program MBG tetap dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Wajib Publikasikan Menu di Media Sosial
Selain pengetatan standar dapur, BGN juga menerapkan kebijakan baru untuk meningkatkan transparansi layanan program MBG. Setiap SPPG kini diwajibkan memiliki akun media sosial dan mempublikasikan menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sonny Sonjaya, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya para orang tua siswa penerima program.
“SPPG wajib mengunggah menu makanan, kadar gizi, serta harga. Jika tidak sesuai, masyarakat bisa menyampaikan protes. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik,” ujarnya saat ditemui di Bandung, Sabtu (7/3/2026).
Melalui kebijakan ini, masyarakat juga diberikan ruang untuk memberikan masukan atau kritik terhadap kualitas layanan program MBG.
Sebelumnya Puluhan SPPG Ditutup
Sebelumnya, BGN juga telah menutup 43 dapur SPPG di berbagai daerah karena menyajikan menu MBG yang tidak sesuai standar. Salah satunya berada di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Selain itu, operasional SPPG di Kota Padangsidimpuan juga sempat dihentikan sementara setelah temuan roti berjamur yang sempat dibagikan kepada siswa di SD Negeri 2 Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Penutupan tersebut berdasarkan Surat Keputusan BGN Nomor 693/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN.
BGN menegaskan bahwa setiap dapur MBG harus memenuhi standar keamanan pangan, memiliki tenaga pengawas gizi, serta infrastruktur yang layak sebelum kembali diizinkan beroperasi.
Masyarakat juga diberikan akses untuk menyampaikan pengaduan terkait kualitas makanan melalui hotline 127 atau WhatsApp 0811-1000-8008 jika menemukan menu yang tidak layak dalam program MBG.
Redaksi












