Ilmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiLingkungan, Sosial & Organisasi

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat JKM dan Beasiswa kepada 16 Ahli Waris PPPK Paruh Waktu

12
×

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat JKM dan Beasiswa kepada 16 Ahli Waris PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat JKM dan Beasiswa kepada 16 Ahli Waris PPPK Paruh Waktu

Medan ,TOPINFORMASI.COM – BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dalam periode Oktober hingga Desember 2025, sebanyak 16 ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa dengan total nilai mencapai Rp 481.000.000.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja beserta keluarganya.

“Meskipun pekerja telah tiada, keluarga tetap menerima perlindungan finansial, dan anak-anak tetap berkesempatan melanjutkan pendidikan melalui program beasiswa BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, manfaat Jaminan Kematian diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Sementara itu, program beasiswa bertujuan menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak ahli waris, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program ini juga menjadi bagian dari implementasi prinsip “Melindungi Sepanjang Hayat” yang diusung BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja secara paruh waktu.

“Kami berharap manfaat ini tidak hanya meringankan beban finansial keluarga, tetapi juga memberikan ketenangan serta semangat bagi anak-anak untuk meraih pendidikan yang layak dan masa depan yang lebih cerah,” tambah Jefri.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan memastikan seluruh hak pekerja terpenuhi secara cepat, tepat, dan transparan. Penyaluran manfaat ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan sosial yang konkret bagi pekerja dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *