AdvertorialLingkungan, Sosial & Organisasi

ATR/BPN Sediakan Kanal Pengaduan Terintegrasi, Permudah Masyarakat Urus Masalah Tanah Saat Mudik

14
×

ATR/BPN Sediakan Kanal Pengaduan Terintegrasi, Permudah Masyarakat Urus Masalah Tanah Saat Mudik

Sebarkan artikel ini

ATR/BPN Sediakan Kanal Pengaduan Terintegrasi, Permudah Masyarakat Urus Masalah Tanah Saat Mudik

JAKARTA ,TOPINFORMASI.COM- Momen mudik Lebaran menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mengecek maupun mengurus aset tanah di kampung halaman. Untuk mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin muncul, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan masyarakat melaporkan permasalahan pertanahan tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan tersebut dirancang untuk menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja (satker) mana yang akan jadi tujuan,” ujarnya dalam keterangan, Senin (23/03/2026).

Ia menyebutkan, melalui layanan Hotline WhatsApp, masyarakat dapat memilih hingga 12 opsi unit teknis, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga unit pusat Kementerian ATR/BPN. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat memilih unit pusat yang nantinya akan menganalisis serta mengarahkan pengaduan ke pihak terkait.

Selain hotline, ATR/BPN juga menyediakan kanal pengaduan melalui surat elektronik (email) yang akan diteruskan kepada pimpinan unit teknis untuk segera ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam penyampaian laporan, masyarakat diminta melengkapi legal standing seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung. Kejelasan data ini dinilai penting agar laporan dapat diproses secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan ATR/BPN.

Dengan adanya kanal pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir jika menemukan persoalan pertanahan. Laporan dapat disampaikan dengan mudah sehingga proses penyelesaian bisa segera ditindaklanjuti.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *