HukumTNI & Polri

Viral Isu Bandar Narkoba dan Dugaan Suap Rp1 Miliar, Kapolres Tanjungbalai Tegaskan Hoaks

×

Viral Isu Bandar Narkoba dan Dugaan Suap Rp1 Miliar, Kapolres Tanjungbalai Tegaskan Hoaks

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI — Polres Tanjungbalai membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait isu penangkapan seorang pria bernama Iwan Nasution yang disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba dengan barang bukti mencapai 100 kilogram.

Informasi yang beredar melalui akun media sosial Warta Labura tersebut juga memuat narasi mengenai dugaan kompromi hukum atau praktik “86” dengan nilai mencapai Rp700 juta hingga Rp1 miliar.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Ruslan, menegaskan seluruh narasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Informasi yang beredar di media sosial tersebut sama sekali tidak benar dan tidak didasarkan pada fakta di lapangan. Satresnarkoba Polres Tanjungbalai tidak ada melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, apalagi mengamankan barang bukti seberat 100 kilogram dan menerima imbalan dalam bentuk apa pun,” ujar Ipda Ruslan.

Menurutnya, isu mengenai penangkapan Iwan Nasution beserta penyitaan narkotika dalam jumlah besar merupakan informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Polres Tanjungbalai juga membantah tudingan adanya negosiasi atau pemberian uang sebesar Rp700 juta hingga Rp1 miliar untuk menghentikan proses hukum.

Kepolisian menilai narasi tersebut merupakan tuduhan serius yang dapat mencemarkan nama baik institusi apabila disebarluaskan tanpa dasar dan verifikasi.

Polres Tanjungbalai menegaskan tetap berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara profesional, tegas, serta tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami dan menelusuri akun-akun media sosial yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui sumber narasi sekaligus mencegah penyebaran informasi yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kasi Humas mengimbau masyarakat maupun insan pers agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, khususnya informasi terkait kasus hukum, sebelum melakukan verifikasi kepada pihak yang berwenang.

Masyarakat yang memiliki informasi valid mengenai dugaan peredaran narkotika juga diminta tidak ragu menyampaikannya melalui saluran resmi kepolisian.

“Silakan laporkan apabila masyarakat memiliki informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan terkait peredaran narkotika. Kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *