Opini

WAKAF HIJAU UISU DAN TOBAT EKOLOGIS Amal Jariah untuk Pelestarian Lingkungan

×

WAKAF HIJAU UISU DAN TOBAT EKOLOGIS Amal Jariah untuk Pelestarian Lingkungan

Sebarkan artikel ini

WAKAF HIJAU UISU DAN TOBAT EKOLOGIS

Amal Jariah untuk Pelestarian Lingkungan

 

 

Oleh :

Ir. Indra Gunawan, MP

 

 

Permasalahan lingkungan yang kita alami sekarang adalah masalah keberlangsungan hidup yang sehat, serasi dengan alam dan berkelanjutan dari generasi ke generasi. Pada kenyataannya derap laju pembangunan sepertinya tidak dapat melepaskan diri dari pencemaran dan pengrusakan lingkungan, sehingga bumi semakin menurun daya dukungnya. Kegiatan ekonomi yang tidak berwawasan lingkungan telah sangat nyata menurunkan kualitas lingkungan dan kualitas umat manusia.

 

Oleh karena itu pelestarian lingkungan harus tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan. Pembangunan tidak mesti berhenti karena pertimbangan lingkungan. Pembangunan harus mengintegrasikan kepentingan ekonomi dan lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat kini dan mendatang. Aspek-aspek ekonomi, lingkungan dan sosial diintegrasikan melalui kelembagaan yang kuat, inilah yang sering disebut sebagai konsep pembangunan berkelanjutan/pembangunan berwawasan lingkungan. Untuk itu perlu dilakukan perencanaan matang dalam hal kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

 

Beberapa tahun terakhir ini muncul konsep Wakaf Hijau (Green Waqf). Konsep ini menggabungkan “hijau” yang berarti lingkungan dan “waqaf”, sebuah istilah dalam teks hukum Islam. Wakaf hijau merupakan inovasi dalam filantropi Islam yang mengalokasikan aset atau dana wakaf untuk pelestarian lingkungan, penanaman pohon, rehabilitasi lahan kritis, sumber air bersih dan pengembangan energi terbarukan, guna mendukung keseimbangan ekologis serta kesejahteraan Masyarakat.

 

Wakaf dalam Islam adalah perbuatan hukum seorang muslim yang memisahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan syariah. Dengan demikian, wakaf dalam Islam menekankan aspek keberlanjutan manfaat yang berbeda dengan sedekah biasa yang bersifat sekali pakai. Para ulama sepakat bahwa wakaf dalam Islam merupakan bentuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun pewakaf telah meninggal dunia. Hal ini menjadikan wakaf dalam Islam sebagai ibadah yang sangat dianjurkan karena dampaknya yang luas dan jangka panjang bagi masyarakat. Dalam konteks sosial, wakaf dalam Islam telah menjadi fondasi pembangunan peradaban Islam, mulai dari masjid, madrasah, rumah sakit, hingga fasilitas umum seperti sumber air bersih, kebun dll.

 

Wakaf Hijau merupakan terobosan dalam instrumen keuangan sosial Islam yang dirancang khusus untuk mengatasi tantangan lingkungan dan mendorong keberlanjutan. Berakar pada prinsip wakaf sebagai sedekah jariyah (amal yang pahalanya terus mengalir), Wakaf Hijau mengarahkan aset wakaf baik dalam bentuk tunai (cash waqf) maupun aset produktif untuk mendanai inisiatif seperti reboisasi, konservasi keanekaragaman hayati, pengadaan sumber air bersih, pengembangan energi terbarukan, pertanian organik, dan pengelolaan limbah.

 

Tobat Ekologis

 

Sejak penciptaan alam semesta, telah berlaku “sunatullah” bagi ciptaanNya sehingga senantiasa dalam keteraturan dan kesetimbangan atau dikenal dengan “hukum alam”. Secara alamiah (sunatullah), alam akan memperbaiki dirinya sendiri bila terjadi ketidak seimbangan/ketidak keteraturan akibat adanya kerusakan oleh alam itu sendiri maupun manusia. Namun hal ini tentunya dalam batas-batas tertentu yakni batas kemampuan alam. Bila kerusakan yang timbul sangat besar akibat aktifitas manusia (antropogenik), maka alam tidak mampu lagi memperbaiki kondisi yang rusak tersebut, artinya dengan keseimbangan baru tersebut alam tidak lagi fit untuk mendukung kehidupan manusia, flora dan fauna.

 

Islam menganjurkan kita memelihara alam dan ekosistemnya. Bila ekosistem terpelihara dan terjaga baik, maka akan memenuhi fungsinya dan mencapai maksud serta tujuan penciptaannya oleh Allah Rabbal ‘Alamin bagi kesejahteraan manusia dan makhluk lain pada masa sekarang dan mendatang. Tindakan manusia yang cenderung melampaui batas dalam pemanfaatan potensi alam dapat mengakibatkan kerusakan yang sulit terpulihkan dan dapat dipastikan akan menuai bencana.

 

Kognisi menyadari kesalahan masa lalu dalam mengeksploitasi alam kemudian berkomitmen untuk tidak mengulangi kerusakan, dan mulai melakukan tindakan perbaikan secara nyata, adalah bentuk dari TOBAT EKOLOGIS. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan (LH/BPLH), mendefinisikan “Tobat Ekologis” sebagai gerakan moral dan spiritual nasional untuk mengubah cara pandang serta perilaku manusia agar tidak lagi mengeksploitasi alam secara bebas.

 

Pemerintah melalui Kementerian LH/BPLH terus memperkuat langkah nyata pemulihan lingkungan dengan menggaungkan Gerakan Tobat Ekologis Nasional dan inisiatif penanaman dua miliar pohon. Gerakan ini merupakan panggilan moral bagi kita mulai dari pemerintah, korporasi, dan masyarakat luas untuk menghentikan eksploitasi alam yang berlebihan serta memperbaiki kerusakan lingkungan akibat kesalahan kolektif bangsa.

 

Gerakan Wakaf Hijau Yayasan Wakaf UISU

 

Menurunnya kualitas lingkungan secara global karena aktivitas ekonomi, maka penanganannya perlu melibatkan seluruh pihak (pemerintah, industriawan, akademisi dan masyarakat). Tentunya penanganan masalah kerusakan lingkungan tidak bisa hanya mengharapkan peran pemerintah meskipun pemerintah memiliki peran kunci, namun peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam memperbaiki dan menjaga/memelihara kondisi lingkungan agar tetap lestari.

 

Krisis iklim, deforestasi, dan degradasi lahan adalah tantangan nyata yang dihadapi dunia saat ini, termasuk Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Yayasan Wakaf UISU menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Kementerian Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi (KEMENDIKTISAINTEK), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), PTPN III Holding, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syari’ah (KNEKS), Masyarakat Ekonomi Syari’ah (MES), Menara Syari’ah (MS), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Entitas Ekosistem Syari’ah, entitas Lingkungan Hidup, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI), Gerakan Tani Indonesia (GERTASI), dan Pewakif Personal dalam mengimplementasi Gerakan Wakaf Hijau UISU.

 

Yayasan Wakaf UISU memandang Wakaf Hijau sebagai solusi strategis karena memiliki keunggulan :

–  Keberlanjutan Jangka Panjang, sebagaimana prinsip wakaf menahan pokoknya dan mengalirkan manfaatnya. Pohon dan lahan yang diwakafkan akan terus memberikan manfaat ekologis (oksigen, penyerapan karbon, pencegahan erosi) dan juga ekonomis secara turun-temurun ;

–  Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Aset wakaf hijau tidak hanya melestarikan alam, tetapi juga dapat dikembangkan untuk sektor produktif yang ramah lingkungan, seperti agroforestry (wana tani), ekowisata, atau perkebunan hasil hutan bukan kayu yang hasilnya disalurkan untuk kesejahteraan dhuafa ;

–  Amal Jariyah. Menanam pohon atau merawat lingkungan melalui skema wakaf bernilai sebagai sedekah jariyah. Setiap makhluk hidup yang mengambil manfaat dari pohon atau lingkungan tersebut akan mengalirkan pahala bagi wakif (orang yang berwakaf).

 

Dalam mewujudkan Gerakan Wakaf Hijau, Yayasan Wakaf UISU akan menyelenggarakan Seminar Nasional “INISIASI WAKAF HIJAU” pada tanggal 5 September 2026 yang akan dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Bapak Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Keynote Speaker, dan juga Narasumber (Speakers) dari BWI, MUI, Kemendiktisaintek, PTPN III Holding, KNEKS, MS, APTISI dan APPERTI.

Kegiatan seminar ini akan dirangkaikan dengan beberapa kegiatan lain yakni : (1) Panaman Simbolis bibit tanaman pada areal Laboratorium Agroforestry Wakaf Hijau di Kebun Percobaan Fakultas Pertanian UISU ; (2) Pencanangan Gerakan Wakaf Hijau Yayasan Wakaf UISU ; (3) Pameran Kegiatan dan Produk Lingkungan Hidup UISU ; dan (4) Penandatanganan Kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dengan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah I SUMUT, dalam mewujudkan Tobat Ekologis Nasional melalui kegiatan “Kampus Berdampak” .

 

Penutup

 

Wakaf Hijau merupakan pendekatan Teologis Islam yang menggabungkan amal jariah dalam skema wakaf dengan pelestarian lingkungan yang merupakan bagian dari program Tobat Ekologis Nasional. Penerapan Wakaf Hijau akan memberikan dampak yang nyata dalam pelestarian lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, dan faedah kepada pewakif serta manfaat bagi nazir wakaf. Saat ini dunia sedang menghadapi kerusakan lingkungan dan perubahan iklim yang berefek pada bencana ekologis. Hadirnya Wakaf Hijau yang salah satunya “Gerakan Wakaf Hijau UISU” dapat menjadi solusi cerdas dalam mengatasi permasalahan lingkungan. Diharapkan Gerakan Wakaf Hijau UISU dapat menumbuhkan kesadaran umat dalam mewujudkan Tobat Ekologis Nasional dan beramal jariyah melalui wakaf hijau sekaligus menyelamatkan lingkungan.

 

Penulis adalah :

– Dosen Tetap Fakultas Pertanian UISU, tahun 1995 hingga saat ini.

– Inisiator pembentukan Pusat Pengkajian dan Informasi Lingkungan Hidup (PPILH) UISU, tahun 2004.

– Tenaga Ahli PPILH-UISU, tahun 2004-2008.

– Tim Teknis Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Sumatera Utara (BAPEDALDA-SU), tahun 2004-2005.

– Tenaga Ahli Yayasan/LSM Indonesian Development of Education & Permaculture (IDEPF)-Bali, Penanaman Bakau Pasca Tsunami, Kecamatan -Samatiga Meulaboh -NAD, tahun 2005-2006.

– Ketua Umum Pengurus Yayasan Wakaf UISU, masa amanah 2024-2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *