MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 35 kilogram sabu-sabu yang dibawa dari Tanjungbalai menuju Kabupaten Asahan. Tiga orang tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut, dua di antaranya memiliki hubungan paman dan keponakan.
Ketiga tersangka yakni Asman (43), nelayan asal Sei Apung Jaya, Tanjungbalai; Edo Rizki Manurung (22), warga Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai; dan Muhammad Rizki Naibaho (27), warga Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 35 kilogram sabu yang dikemas dalam dua bungkusan plastik hitam berukuran besar. Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Raize bernomor polisi BK 1927 ADR dan satu unit Honda ADV BK 3188 VCI.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi didampingi Kasubdit 3 AKBP H Sibarani mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.27 WIB di sebuah rumah makan di Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Asahan.
“Ketiga tersangka dengan peran berbeda. Tersangka Asman berperan memantau situasi, Edo Rizki dan Muhammad Rizki Naibaho membawa mobil bersama sabu-sabu,” kata Andy kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurut Andy, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dua pria yang membawa sabu menggunakan Toyota Raize hitam dari Tanjungbalai. Mereka disebut akan bertemu dengan seseorang di Rumah Makan Gunung Sari Baru, Hessa Perlompongan.
Mendapat informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan bersiaga di sekitar lokasi.
“Setelah pukul 22.27 WIB, mobil Toyota Raize hitam BK 1927 ADR datang hendak parkir. Tim langsung menghadang dan menangkap dua tersangka yang berada di dalam mobil, yakni Edo Rizki Manurung dan Muhammad Rizki Naibaho,” ujarnya.
Tak lama berselang, seorang pria datang menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui bernama Asman.
“Setelah diperiksa, Asman berperan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” kata Andy.
Dari pemeriksaan mobil, petugas menemukan dua bungkusan plastik hitam besar yang berisi total 35 kilogram sabu.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Asahan. Barang haram itu disebut diperoleh untuk diantar kepada seorang pria yang dipanggil “Pak Lah” dan berdomisili di Aceh.
“Barang itu diakui milik mereka yang akan diantar ke rumah makan oleh seorang pria dipanggil Pak Lah yang berdomisili di Aceh untuk diserahkan kepada seseorang yang kini keduanya masih dalam penyelidikan,” pungkas Andy.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran 35 kilogram sabu tersebut.




