MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial ZD (39), yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan Tim 6 Subnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Selasa (22/9/2026) siang. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ZD yang merupakan warga setempat. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 11 paket ganja serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ZD mengaku baru sekitar satu bulan mengedarkan ganja di sekitar tempat tinggalnya.
“Pelaku mengaku mengedarkan narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Rafli, Jumat (25/9/2026).
Menurut Rafli, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok ganja yang diduga memasok narkotika kepada ZD.
Dalam pemeriksaan, kata dia, pelaku mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok. Transaksi dilakukan dengan sistem tertentu, yakni narkotika diletakkan di suatu lokasi untuk kemudian diambil oleh pelaku.
“Pelaku dan pemasok ini tidak pernah bertemu. Setiap transaksi, narkoba diletakkan di suatu tempat dan kemudian diambil,” jelasnya.
Rafli menegaskan, Polrestabes Medan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami pastikan akan kami tindak,” tegas Rafli.
Saat ini, ZD beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok ganja tersebut.


