Batubara – Lima calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan berangkat bekerja ke Malaysia justru dipekerjakan di sebuah warung tuak di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Polisi kemudian menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan PMI secara ilegal.
Kelima calon PMI itu terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Batubara setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan agen yang menjanjikan keberangkatan ke Malaysia.
Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir, didampingi Kasi Humas AKP P Tamba, membenarkan kejadian tersebut, Kamis (1/10/2026).
“Kelima calon pekerja tersebut dipekerjakan di warung tuak milik Adidas di Dusun III, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh,” kata Binrod.
Kelima calon PMI itu mengaku telah membayar biaya kepada agen berinisial Irul alias CEV dengan nominal sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 7 juta. Mereka sebelumnya dijanjikan dapat bekerja di Malaysia melalui jalur yang diduga ilegal.
Polisi kemudian mengamankan CEV (37), warga Kecamatan Lima Puluh. Dia diduga berperan menjemput calon pekerja, mempertemukan mereka dengan agen, mencarikan tempat tinggal atau penampungan, serta menyediakan kebutuhan makan sehari-hari.
CEV juga diduga membantu mengantarkan para calon PMI dalam proses pengurusan paspor yang dilakukan tersangka lain berinisial SS.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengidentifikasi tiga orang lainnya yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial DI (51), FH (50), dan SS (55), yang seluruhnya disebut berdomisili di wilayah Kabupaten Simalungun.
DI diduga berperan sebagai agen atau perekrut calon pekerja. Dia disebut meminta CEV menjemput para calon pekerja untuk kemudian dipertemukan dengannya.
Sementara FH diduga mencarikan pekerjaan bagi calon PMI di Malaysia. Dia juga diduga mendanai serta membawa dan memberangkatkan calon pekerja menuju Malaysia.
Sedangkan SS diduga membantu proses pengurusan paspor. Polisi menyebut SS menerima dana dari FH yang kemudian diserahkan kepada CEV untuk kebutuhan penampungan dan makan para calon pekerja.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO, lima buku paspor, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1466 EV.
CEV telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Batubara. Dia dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 serta Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, polisi juga menerapkan ketentuan Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara DI, FH, dan SS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang sama. Ketiganya masih dalam pengejaran polisi.


