Bengkulu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Pengukuran Terjadwal. Layanan ini memberikan kepastian jadwal sekaligus mempercepat proses pengukuran tanah.
Manfaat tersebut dirasakan Tardi Obertin (56), warga Kota Bengkulu yang mengajukan pengukuran tanah untuk proses pendaftaran tanah pertama kali.
Tardi mengatakan petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu langsung menindaklanjuti permohonannya hanya beberapa jam setelah pengajuan.
“Waktu saya ajukan pengukuran, hanya dalam hitungan beberapa jam petugasnya langsung turun. Langsung diukur hari itu juga,” kata Tardi setelah menerima layanan Pengukuran Terjadwal pada September lalu.
Menurutnya, perubahan juga terlihat dari adanya kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran dan petugas yang menangani.
“Ya kalau sekarang dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kita kan dapat kepastian. Itu jelas, kapan waktunya, petugasnya siapa,” ujarnya.
Program Pengukuran Terjadwal diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Dalam skema tersebut, waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah pengukuran.
Kepastian jadwal tersebut dinilai membantu masyarakat mengatur waktu selama menjalani proses pendaftaran tanah.
“Waktu kita jadinya tidak terbuang. Tepat waktu gitu kan,” kata Tardi.
Dia berharap layanan tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus sertipikasi tanah.
“Harapannya, seluruh warga tidak usah ragu-ragu (sertipikasi tanah) lagilah sekarang ini,” pungkasnya.


