JAKARTA, TOPINFORMASI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi pelayanan pengukuran tanah melalui program Pengukuran Terjadwal yang kini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Program ini menetapkan waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari kerja setelah pengukuran. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan sekaligus menekan penumpukan berkas yang belum siap diproses.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan transformasi tersebut tidak hanya menyasar kecepatan pelayanan, tetapi juga pembenahan alur kerja petugas ukur serta peningkatan kesiapan masyarakat sebagai pemohon.
“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pangkas Birokrasi, Petugas Ukur Sekaligus Melakukan Pemetaan
Virgo menjelaskan, melalui sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat memilih waktu pengukuran yang telah tersedia sesuai dengan kesibukan masing-masing. Sistem ini dirancang untuk membuat proses pelayanan lebih terstruktur dan efisien.
Salah satu perubahan utama dilakukan dengan menyederhanakan alur kerja internal. Jika sebelumnya pekerjaan pengukuran melewati sejumlah tahapan dan petugas berbeda, kini proses tersebut dipersingkat dengan mengintegrasikan tugas pengukuran dan pemetaan.
“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” terang Virgo.
Dengan penyederhanaan tersebut, pekerjaan diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat dan alur pelayanan menjadi lebih jelas. Dalam skema ini, petugas menangani satu berkas pengukuran beserta pemetaannya sesuai durasi layanan yang telah ditetapkan.
Batas Tanah Harus Jelas, Berkas Bermasalah Bisa Dihentikan
Di sisi lain, ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar tidak sekadar mendaftarkan permohonan tanpa memastikan kesiapan bidang tanah yang akan diukur.
Pemohon diminta memastikan batas-batas tanah telah jelas, antara lain dengan memasang pagar atau patok, serta memastikan tidak terdapat persoalan yang dapat menghambat proses pengukuran.
Kesiapan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket dan ditandatangani pemohon saat menyerahkan berkas sekaligus memilih jadwal pengukuran.
Virgo menegaskan, apabila saat pelaksanaan ditemukan persoalan batas tanah atau indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan maupun aset Barang Milik Negara (BMN), proses permohonan dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN) kita tutup ya,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah pekerjaan tertunda akibat persoalan yang sebenarnya dapat diketahui atau diselesaikan sebelum jadwal pengukuran ditetapkan.
Petugas Loket Jadi Garda Awal Edukasi Masyarakat
Pembenahan layanan juga menyentuh sumber daya manusia, khususnya petugas loket yang menjadi garda awal pelayanan pertanahan.
Petugas loket tidak hanya bertugas menerima dokumen, tetapi juga wajib menjelaskan surat pernyataan agar pemohon memahami persyaratan serta kesiapan yang harus dipenuhi sebelum memilih jadwal pengukuran.
Menurut Virgo, masih terdapat pemohon yang mengajukan berkas ketika dokumen belum lengkap atau kondisi bidang tanah belum siap diukur. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan tunggakan dan memperlambat proses pelayanan.
Melalui penjelasan sejak awal, masyarakat diharapkan dapat melengkapi dokumen dan memastikan kondisi tanah sebelum mengajukan permohonan.
“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan,” ungkap Virgo.
Ia menambahkan, di sejumlah daerah, penjelasan petugas loket telah mendorong pemohon untuk melengkapi dokumen dan memastikan kesiapan bidang tanah sebelum mendaftar.
“Jadi juga ada edukasi ke masyarakat, bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,” pungkasnya.
Program Pengukuran Terjadwal, yang telah diuji coba sejak Juli 2025, menjadi bagian dari transformasi layanan ATR/BPN untuk membangun proses pelayanan yang lebih terukur, transparan, dan efisien. Keberhasilannya tidak hanya bergantung pada penyederhanaan alur kerja petugas, tetapi juga pada kesiapan dokumen dan kejelasan batas bidang tanah dari masyarakat.


