MEDAN, TOPINFORMASI.COM – Kondisi U-Ditch pada proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Jalan Baru dan Jalan Andansari, kawasan Crossing Sungai Bedera hingga perbatasan Kabupaten Deli Serdang, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, menjadi sorotan. Material beton yang telah terpasang maupun yang masih berada di lokasi proyek terlihat mengalami keretakan dan rompal di sejumlah bagian.
Proyek yang dikerjakan CV Sigma Siseanna dengan nilai kontrak sekitar Rp6,9 miliar tersebut bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026. Kondisi fisik U-Ditch itu memunculkan pertanyaan mengenai mutu material, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan proyek.
Berdasarkan pantauan wartawan, Kamis (15/10/2026), sejumlah U-Ditch di sepanjang Jalan Baru, Lingkungan 12, Kelurahan Terjun, terlihat mengalami keretakan dan kerusakan pada beberapa bagian. Selain itu, ditemukan bagian U-Ditch yang tampak menggunakan material kayu. Fungsi dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis perlu diklarifikasi oleh pihak pelaksana maupun pengawas proyek.
Di lokasi juga terlihat alat berat terparkir di tepi Sungai Bedera, sementara tumpukan U-Ditch dan penutup drainase diletakkan di sejumlah titik. Kondisi tersebut mempersempit badan jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Material tanah bekas galian drainase juga terlihat berserakan di beberapa bagian jalan. Kondisi ini menuai keluhan warga, terlebih pekerjaan berlangsung pada musim hujan yang berpotensi menyebabkan tanah kembali masuk ke saluran drainase.
“Musim hujan kok mengerjakan proyek drainase, jadi sedimentasi tanah kembali ke parit. Aneh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
SDABMBK Medan dan Kontraktor Belum Merespons
Wartawan telah meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Chairul Azmi, Kepala Bidang Drainase Ardi Sibarani, serta petugas lapangan CV Sigma Siseanna, Hendrik Nanok.
Namun, hingga berita ini disusun, Kamis (15/10/2026), pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusuf Darmaputra, Kepala Seksi Intelijen Daniel Kurniawan Barus, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, dan Kasat Intel AKP Teguh Raya Putra Sianturi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari para pejabat tersebut.
Belum adanya respons itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar persoalan kualitas material dan pelaksanaan proyek dapat diketahui secara objektif.
LP3 Desak Pengawasan dan Pemeriksaan
Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) menyatakan keprihatinan atas kondisi fisik U-Ditch pada proyek tersebut. Organisasi itu mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan spesifikasi kontrak.
Wakil Ketua Bidang Hukum LP3, Rizaldi Gultom, SH, menilai kondisi material yang terlihat pecah dan rompal perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan apakah kerusakan tersebut berkaitan dengan mutu beton, proses pengangkutan, penyimpanan, pemasangan, atau faktor lainnya.
“Dugaan saya, keberanian kontraktor menggunakan bahan bermutu jelek dalam proyek karena mereka tahu pejabat SDABMBK akan cuek saja dan aparat penegak hukum dipastikan hanya bungkam atau tak peduli dengan apa pun yang terjadi,” kata Rizaldi, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Rizaldi. Dugaan mengenai mutu material maupun pengawasan proyek tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen pekerjaan.
Rizaldi juga meminta Kejaksaan Negeri Belawan dan Polres Pelabuhan Belawan memberikan perhatian terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut. Ia menilai langkah pencegahan penting dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerugian keuangan negara.
“Minim prestasi pencegahan dan penindakan korupsi di Kejari Belawan. Janganlah hanya makan gaji buta. Kalau tidak mampu, Jaksa Agung mesti mengkaji jabatan mereka,” ujarnya.
Ia juga meminta pimpinan Polri mengevaluasi upaya pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Penilaian tersebut merupakan pandangan LP3 yang perlu ditanggapi oleh instansi terkait.
Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Pengawasan
LP3 turut meminta Wali Kota Medan mengevaluasi pelaksanaan proyek dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab Dinas SDABMBK Kota Medan.
Menurut Rizaldi, kondisi di lapangan perlu ditindaklanjuti agar tujuan pembangunan infrastruktur tidak terganggu oleh persoalan kualitas material maupun pelaksanaan pekerjaan.
“Harus ada evaluasi. Kalau tidak, niat baik Wali Kota dalam membangun Medan akan dikadali kontraktor akibat lemahnya pengawasan bawahannya,” katanya.
Selain kondisi U-Ditch, LP3 juga menyoroti penempatan material dan tanah bekas galian yang dinilai belum tertata dengan baik. Pihaknya mempertanyakan pemanfaatan maupun pembuangan tanah galian tersebut, terutama karena pemerintah kelurahan disebut membutuhkan tanah untuk penimbunan aset setempat.
Dugaan mengenai kemungkinan tanah galian dijual kepada pihak ketiga juga memerlukan klarifikasi dan bukti pendukung sebelum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Kontraktor Disebut Terikat Kontrak 8 Juli 2026
Sebelumnya, pada Selasa (13/10/2026), Kepala Bidang Drainase SDABMBK Kota Medan, Ardi Sibarani, menyampaikan kepada media bahwa pihaknya akan mengecek pelaksanaan proyek tersebut.
“Besok (Rabu) akan saya cek,” kata Ardi saat dikonfirmasi.
Ardi menjelaskan bahwa proyek itu diawasi oleh konsultan proyek Mangatas Siagian, sedangkan pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) disebut bernama Anton Sinaga.
“Sudah diperiksa konsultan dan PPTK. Besok kurapatkan dulu, Bang,” ujarnya saat itu.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi publik untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan konsultan dan PPTK, termasuk tindak lanjut terhadap U-Ditch yang terlihat rusak di lokasi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Jalan Baru dan Jalan Andansari, mulai dari Crossing Sungai Bedera ke arah perbatasan Deli Serdang, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, dilaksanakan oleh CV Sigma Siseanna yang tercantum beralamat di Jalan Mawar, Gang Sejahtera Nomor 67, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan.
Pekerjaan tersebut mengacu pada Kontrak Nomor 013/SP/24.6/APBD/2026 tertanggal 8 Juli 2026, dalam program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase pada Dinas SDABMBK Kota Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, jadwal penyelesaian pekerjaan belum dapat dipastikan dari informasi yang terlihat pada papan proyek di lokasi.
LP3 berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, menguji kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, serta memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif maupun proses hukum diharapkan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Transparansi dan pengawasan menjadi penting agar anggaran publik benar-benar menghasilkan infrastruktur drainase yang berkualitas, tahan lama, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Red)


