MEDAN, TOPINFORMASI.COM – Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (PW GHARIS) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (16/10/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan persoalan pergeseran anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang senilai sekitar Rp503 miliar yang dipersoalkan karena dinilai tidak transparan dan diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.
Dalam aksi tersebut, PW GHARIS Sumut menyoroti kebijakan anggaran di bawah kepemimpinan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked. Organisasi itu meminta Kejati Sumut memeriksa dasar hukum, mekanisme, serta penggunaan anggaran yang menjadi sorotan.
Koordinator Aksi Kiki Trisna bersama Koordinator Lapangan Rusydi Mulya Sumantri menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu ditelusuri aparat penegak hukum, mulai dari pergeseran anggaran hingga rencana penyewaan mobil dinas mewah.
Aksi sempat memanas ketika massa membakar ban sebagai bentuk kekecewaan terhadap respons yang mereka nilai lambat. Situasi kemudian mendapat perhatian pihak Kejati Sumut setelah Koordinator Bidang Intelijen Bani Immanuel Ginting hadir bersama Kasi Penerangan Hukum Rizaldi dan jajaran.
Pihak Kejati Sumut meminta PW GHARIS Sumut menyampaikan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar materi pengaduan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi permintaan tersebut, PW GHARIS Sumut menyatakan akan menyerahkan laporan resmi pada Senin mendatang.
Soroti Kegagalan Pengesahan Perubahan APBD
Kiki Trisna mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian organisasinya adalah tidak tercapainya pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.
Menurut Kiki, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pergeseran anggaran sekitar Rp503 miliar yang disebut menggunakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sebagai salah satu landasan.
PW GHARIS Sumut menilai mekanisme tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan regulasi, jika Rancangan Perda P-APBD tidak mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, maka yang berlaku tetap APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Kiki.
Atas dasar itu, PW GHARIS Sumut meminta Kejati Sumut mengklarifikasi apakah pergeseran anggaran tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan administrasi, termasuk ketentuan mengenai penggunaan anggaran dalam keadaan darurat.
Lima Persoalan Anggaran Jadi Sorotan
Selain pergeseran anggaran Rp503 miliar, PW GHARIS Sumut mengungkapkan lima persoalan lain yang mereka minta untuk ditelusuri.
Pertama, rencana penyewaan mobil dinas. PW GHARIS Sumut menyoroti rencana penyewaan 30 unit mobil listrik untuk kepala dinas dengan nilai yang disebut mencapai Rp5 miliar per tahun atau Rp25 miliar selama lima tahun. Mereka mempertanyakan pertimbangan efisiensi dan skala prioritas belanja tersebut.
Kedua, penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD). Organisasi itu mempertanyakan dugaan penggunaan alokasi dana yang disebut diperuntukkan bagi penanganan bencana untuk pembangunan umum. Mereka meminta kejelasan mengenai dasar penggunaan, mekanisme pengawasan, dan keterlibatan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, pekerjaan median jalan menuju Bandara Kualanamu. PW GHARIS Sumut menyoroti pergeseran anggaran pekerjaan median jalan di Jalan Sultan Serdang atau jalur arteri menuju Bandara Internasional Kualanamu oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), dengan nilai yang disebut sekitar Rp800 juta. Mereka mempertanyakan transparansi informasi dan pengawasannya.
Keempat, program peremajaan kawasan permukiman kumuh. PW GHARIS Sumut menyebut terdapat 24 kegiatan peremajaan kawasan permukiman kumuh di sejumlah kecamatan yang dikaitkan dengan penanganan darurat. Mereka meminta penjelasan mengenai perencanaan teknis, dasar penganggaran, dan alasan penggunaan mekanisme pergeseran anggaran.
Kelima, pemeliharaan rutin jalan. Organisasi tersebut menyoroti 140 kegiatan pemeliharaan rutin dan/atau berkala ruas jalan yang disebut dianggarkan melalui mekanisme penanganan darurat bencana. Menurut mereka, perlu diperiksa apakah kegiatan-kegiatan tersebut memenuhi kriteria penggunaan anggaran darurat atau semestinya direncanakan melalui mekanisme APBD reguler.
Berbagai poin tersebut merupakan sorotan dan dugaan yang disampaikan PW GHARIS Sumut. Kebenaran materi pengaduan, dasar hukum kebijakan, serta potensi kerugian keuangan negara perlu ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Desak Kejati Telusuri Alur Anggaran
PW GHARIS Sumut mendesak Kejati Sumut memanggil dan meminta keterangan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked., serta pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi proses pergeseran anggaran senilai sekitar Rp503 miliar.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dan penggunaan anggaran, memeriksa kelengkapan dokumen, serta mengaudit aspek yang dinilai bermasalah sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Menurut PW GHARIS Sumut, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di akhir aksi, organisasi itu menyatakan akan kembali menggelar unjuk rasa apabila tuntutan mereka belum memperoleh tindak lanjut yang dinilai memadai.
“GHARIS Sumut berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Deli Serdang,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Hingga laporan ini disusun, materi yang disampaikan PW GHARIS Sumut masih berupa dugaan dan tuntutan untuk dilakukan pemeriksaan. Klarifikasi dari Pemkab Deli Serdang mengenai dasar hukum pergeseran anggaran, rincian penggunaan dana, serta tanggapan Bupati Deli Serdang terhadap berbagai sorotan tersebut perlu dimuat agar pemberitaan berimbang.


