BerandaLingkunganProyek Musholla Polres Belawan Rampung, Pembayaran Rp636,7 Juta CV Mido Tak Kunjung...

Proyek Musholla Polres Belawan Rampung, Pembayaran Rp636,7 Juta CV Mido Tak Kunjung Tuntas

DELISERDANG,Topinformasi.com

Penyelesaian pekerjaan rehabilitasi Musholla Polres Belawan senilai Rp636.791.000 kini menyisakan persoalan pembayaran. Jhoni, selaku Wakil Direktur CV Mido, mengaku belum menerima hak pembayaran atas pekerjaan yang menurut keterangannya telah rampung pada 29 Desember 2025. Hingga Selasa (20/10/2026), persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya.

Persoalan ini menyoroti pemenuhan kewajiban dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketika penyedia menyatakan telah menuntaskan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, kepastian pembayaran menjadi bagian penting dari akuntabilitas pelaksanaan anggaran.

Namun, klaim penyelesaian pekerjaan dan alasan belum dibayarkannya tagihan tetap memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen kontrak, hasil pemeriksaan pekerjaan, serta penjelasan pejabat berwenang.

Berdasarkan keterangan Jhoni, CV Mido memperoleh penunjukan sebagai penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor 602.1/19/SPPBJ/PPBG/DKCTR-DS/X.2025 tertanggal 15 Oktober 2025. Penunjukan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Nomor 188.4/002/DKCTR/DS/2025 tertanggal 2 Januari 2025 dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Deliserdang.

Dalam kontrak tersebut, pekerjaan rehabilitasi Musholla Polres Belawan memiliki nilai Rp636.791.000 dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender. Jhoni menegaskan, CV Mido telah menyelesaikan pekerjaan pada 29 Desember 2025.

Apabila dokumen penyesalan, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan persyaratan pembayaran telah terpenuhi, persoalan belum dibayarkannya tagihan memerlukan penjelasan terbuka dari pihak yang bertanggung jawab. Sebab, kepastian pelaksanaan kontrak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban penyedia, tetapi juga dengan pemenuhan kewajiban pihak pemberi pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Somasi Kedua Tak Berbalas,Penyedia Mengaku Berulang Kali Menagih

Jhoni mengungkapkan, dirinya telah berulang kali mendatangi kantor Dinas Cipta Karya Kabupaten Deliserdang untuk meminta kepastian pembayaran kepada Ari Martiansyah, ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan tersebut.

Namun, menurut Jhoni, upaya penagihan itu belum membuahkan hasil. Ia mengaku terus menerima janji tanpa kepastian mengenai waktu penyelesaian pembayaran.

“Iya, Bang, saya sudah bolak-balik meminta hak saya sebagai penyedia kepada Ari Martiansyah, ST, selaku PPK. Namun, dia terus menjanjikan dan berusaha menghindar sampai saat ini,” ujar Jhoni kepada tim media di SFC Sekip, Selasa (20/10/2026).

Tidak berhenti pada penagihan langsung, Jhoni juga mengaku telah melayangkan somasi kedua kepada Dinas Cipta Karya Kabupaten Deliserdang. Akan tetapi, hingga berita ini disusun, menurut keterangannya, somasi tersebut belum memperoleh balasan.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai alasan belum terselesaikannya pembayaran pekerjaan tersebut. Apakah terdapat kekurangan administrasi, kendala pencairan anggaran, persoalan hasil pemeriksaan pekerjaan, atau faktor lain yang menjadi dasar penundaan pembayaran? Pertanyaan tersebut memerlukan jawaban resmi dari dinas terkait agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan keterangan sepihak.

Kejelasan mengenai status tagihan, hasil pemeriksaan pekerjaan, serta dasar administratif penundaan pembayaran menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh. Terlebih, nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp636 juta menuntut pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri melalui dokumen resmi.

PPK Belum Memberikan Jawaban

Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ari Martiansyah, ST, selaku PPK, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/10/2026). Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Belum adanya tanggapan itu membuat sejumlah pertanyaan penting masih menunggu penjelasan, terutama mengenai status pembayaran CV Mido, alasan belum terselesaikannya kewajiban tersebut, serta langkah yang telah ditempuh dinas untuk menyelesaikan persoalan.

Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Keterangan resmi dari PPK maupun Dinas Cipta Karya Kabupaten Deliserdang dapat menjelaskan apakah pembayaran masih dalam proses, terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, atau ada persoalan lain yang perlu diselesaikan.

Bakal Melapor kepada Aparat Penegak Hukum

Merasa upaya penagihan dan somasi belum membuahken hasil, Jhoni yang juga sebagai penasehat di Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI) menyatakan berencana membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dalam waktu dekat.

Menurutnya, langkah tersebut dipertimbangkan karena hingga kini belum terdapat kepastian penyelesaian atas hak pembayaran yang ditagihnya.

Rencana pelaporan itu menjadi langkah lanjutan yang perlu dicermati berdasarkan bukti dan dokumen pendukung, termasuk kontrak pekerjaan, berita acara penyelesaian, dokumen pemeriksaan hasil pekerjaan, tagihan pembayaran, serta surat somasi yang telah dilayangkan.

Meski demikian, belum dibayarkannya suatu tagihan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian mengenai tanggung jawab administratif, kontraktual, maupun kemungkinan pelanggaran hukum harus bertumpu pada fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Persoalan rehabjlitasi Musholla Polres Belawan tersebut kini menempatkan Dinas Cipta Karya Kabupaten Deliserdang pada posisi penting untuk memberikan penjelasan.

Publik memerlukan kejelasan mengenai status pembayaran, sedangkan penyedia membutuhkan kepastian atas tagihan yang menurut pengakuannya berkaitan dengan pekerjaan yang telah diselesaikan.

Apabila seluruh persyaratan kontrak dan pembayaran memang telah terpenuhi, penyelesaian yang transparan menjadi penting untuk menjawab persoalan tersebut. Sebaliknya, apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, dinas perlu menjelaskan dasar dan kendalanya secara terukur.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan penjelasan resmi untuk Dinas Cipta Karya Deli Serdang

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments