AdvertorialIlmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiLingkungan, Sosial & Organisasi

ATR/BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Ini Syaratnya

16
×

ATR/BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

ATR/BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Ini Syaratnya

JAKARTA,TOPINFORMASI.COM  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri guna memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan lahan.

Melalui siaran pers Nomor 12/SP/IV/BH/2026 yang dirilis Senin (6/4/2026), ATR/BPN menegaskan bahwa pengurusan sertipikat tanah dapat dilakukan langsung di Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa harus menggunakan jasa perantara, selama seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.

Dalam proses tersebut, masyarakat diwajibkan menyiapkan dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam pendaftaran tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen yang dapat digunakan antara lain girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun surat keterangan riwayat tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. ATR/BPN menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan lagi sebagai bukti kepemilikan, melainkan dasar penelitian dalam penetapan hak atas tanah.

Untuk kasus tertentu, terutama tanah yang diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga diwajibkan melengkapi dokumen perpajakan seperti SPPT PBB tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan.

Apabila dokumen tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik, serta didukung kesaksian pihak yang dapat dipercaya.

Selain data yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam hal ini, pemohon diwajibkan memasang tanda batas serta memastikan kesepakatan batas dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung sebelum pengukuran dilakukan.

Pengukuran ini dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah.

Setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Terkait biaya, ATR/BPN menjelaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk kemudahan layanan, ATR/BPN menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan, serta membuka kanal informasi melalui layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 dan berbagai platform digital resmi.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *