DaerahKabarLingkungan, Sosial & OrganisasiNasional

Ayam BUMDes Rp155 Juta Raib, Dalih Dimangsa Biawak — Inspektorat Diminta Audit Direktur BUMDes Desa Jaba

18
×

Ayam BUMDes Rp155 Juta Raib, Dalih Dimangsa Biawak — Inspektorat Diminta Audit Direktur BUMDes Desa Jaba

Sebarkan artikel ini

Ayam BUMDes Rp155 Juta Raib, Dalih Dimangsa Biawak — Inspektorat Diminta Audit Direktur BUMDes Desa Jaba

TOPINFORMASI. DELI SERDANG – Dugaan penyimpangan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencuat di Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Program peternakan ayam potong yang menggunakan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp155 juta kini dipertanyakan setelah kandang yang dibangun untuk usaha tersebut ditemukan kosong tanpa aktivitas ternak.

Tim awak media yang melakukan penelusuran langsung ke lokasi kandang pada Jumat (13/03/2026) mendapati area peternakan berada di atas lahan rawa yang tergenang air serta bekas kolam yang tidak terawat. Kondisi kandang terlihat tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak ditemukan adanya ayam potong yang sebelumnya disebut sebagai usaha produktif milik BUMDes.

Dari hasil pengamatan di lapangan, bangunan kandang juga tidak menunjukkan adanya celah atau lubang besar yang berpotensi menjadi akses masuk hewan liar seperti biawak, sebagaimana alasan yang sebelumnya disampaikan pihak pengelola BUMDes kepada awak media.

Direktur BUMDes Desa Jaba, Saryono, saat dikonfirmasi sehari sebelumnya, Kamis (12/03/2026), menyampaikan bahwa seluruh ayam ternak yang dikelola melalui program BUMDes tersebut telah habis dimangsa biawak.

“Abis semua ayam dimangsa biawak bang,” ujar Saryono singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat program peternakan ayam potong tersebut menggunakan dana penyertaan modal BUMDes yang nilainya mencapai Rp155 juta. Dana tersebut seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan pendapatan ekonomi desa.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Camat Namorambe, Nana Diana, menegaskan pihak kecamatan tidak akan mentolerir jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran desa.

“Kita akan kirimkan surat ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang jika yang bersangkutan tidak kooperatif dalam memberikan penjelasan terkait penggunaan dana BUMDes tersebut,” tegas Nana.

Secara regulasi, pengelolaan BUMDes telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pengelolaan usaha BUMDes wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa.

Apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, pelaku juga dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Publik kini menunggu langkah tegas Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap program peternakan ayam potong tersebut guna memastikan apakah benar ternak ayam habis dimangsa biawak atau terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana usaha milik desa tersebut.

(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *