Medan,Topinformasi.com– Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan kredit kembali mencuat di tubuh PT Bank Sumut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan kredit Tahun Buku 2022 hingga Triwulan III 2023 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 28 Desember 2023, ditemukan sejumlah kelemahan yang dinilai melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.
Dalam laporan tersebut, BPK menyimpulkan masih terdapat permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses penyaluran dan pengelolaan kredit.
Pada aspek penyaluran kredit, BPK menemukan sedikitnya empat permasalahan utama terkait pemberian kredit yang tidak sepenuhnya memperhatikan prinsip prudential banking.
Pertama, pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit senilai Rp11.399.586.580 kepada seorang debitur berinisial WF di Kantor Cabang Tanjungbalai.
Kedua, pemberian kredit sebesar Rp15.583.180.000 kepada debitur PT MIM dan group usaha yang diproses melalui Kantor Cabang Tebing Tinggi.
Ketiga, pemberian kredit umum senilai Rp2.098.328.324,60 kepada debitur CV ASM yang terjadi di Kantor Cabang Koordinator Medan.
Keempat, dua fasilitas kredit multiguna senilai Rp1.500.000.000 kepada debitur berinisial KHS yang juga disalurkan melalui Kantor Cabang Koordinator Medan.
Tak hanya pada tahap penyaluran, BPK juga menemukan persoalan dalam operasional kredit. Klaim asuransi atas sejumlah kredit ditolak oleh perusahaan asuransi, sehingga menimbulkan risiko kredit dengan nilai mencapai Rp19.693.028.826,13.
Dalam aspek monitoring, ditemukan adanya pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR yang berujung pada kredit macet sebesar Rp8.278.735.891,56.
Sementara itu, dalam penanganan kredit bermasalah, BPK mencatat adanya kredit macet senilai Rp25.445.088.707,65 dengan umur tunggakan di atas sepuluh tahun yang belum ditangani secara optimal.
Temuan-temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik kongkalikong atau kelalaian serius dalam tata kelola pemberian kredit di Bank Sumut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Bank Sumut terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.












