Hukum & KriminalNasionalPeristiwa

Bareskrim Sita 4 Boks Emas Batangan Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

20
×

Bareskrim Sita 4 Boks Emas Batangan Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

Sebarkan artikel ini

Bareskrim Sita 4 Boks Emas Batangan Terkait TPPU Rp25,8 Triliun

Jakarta,Topinformasi.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menyita empat boks kontainer berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dalam penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp25,8 triliun.

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2), dan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga lebih dari pukul 20.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang tunai, bukti elektronik hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Kita lakukan penyitaan dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan mulai pagi hingga malam hari ini, baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk emas ada di dalamnya. [Emas] batangan ya,” ujar Ade Safri di lokasi.

Saat meninggalkan lokasi, penyidik membawa empat boks kontainer berukuran besar yang diduga berisi barang bukti dengan bobot berat. Sebelum keluar dari lokasi, para penyidik juga menjalani pemeriksaan oleh petugas Propam, termasuk pengecekan saku pakaian dan barang bawaan.

Ade Safri menyebut jumlah emas yang disita mencapai puluhan kilogram, meski rincian berat pastinya masih dalam proses pendataan.

“Ya termasuk di dalamnya ya. Nanti kita update ya, tapi yang jelas kiloan lebih ya,” katanya.

Tiga Lokasi Digeledah

Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yakni sebuah toko emas dan satu rumah tinggal. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar.

“Jadi pada hari ini ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. Satu lokasi tempat tinggal di Surabaya ini, kemudian dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya adalah toko emas dan satu lainnya adalah tempat tinggal,” jelas Ade Safri.

Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Pengembangan Kasus Tambang Emas Ilegal

Kasus ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, periode 2019–2022 yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL serta puluhan terdakwa lainnya.

Menurut Ade Safri, pengembangan penyidikan dilakukan setelah ditemukan aliran dana dan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal dengan nilai fantastis.

“Berdasarkan fakta penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun,” ungkapnya.

Temuan tersebut diperkuat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri, termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah pihak serta keterlibatan perusahaan pemurnian dan eksportir emas.

Polisi menduga pembelian emas hasil tambang ilegal dilakukan sebagian atau seluruhnya melalui perusahaan pemurnian maupun perusahaan eksportir.

37 Saksi Diperiksa

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 37 saksi guna menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat. Kepolisian juga bekerja sama dengan PPATK untuk mendalami transaksi serta mengungkap tersangka utama dalam perkara tersebut.

“Sampai saat ini 37 saksi dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.

Ia menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan tuntas. Pihaknya juga memastikan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menampung, mengolah, memurnikan, maupun memperjualbelikan hasil pertambangan ilegal.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *