Batubara, topinformasi.com — Aktivitas pabrik batching plant milik PT Tunas Pilar Sejahtera di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, menjadi sorotan. Fasilitas tersebut diduga telah memproduksi dan mendistribusikan beton siap pakai ke sejumlah proyek, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, meski perizinan operasional disebut belum lengkap.
Berdasarkan hasil penelusuran PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, pabrik tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kedua dokumen tersebut merupakan persyaratan administratif bagi bangunan industri untuk beroperasi sesuai ketentuan.
Di lokasi, fasilitas industri juga disebut tidak memasang papan nama perusahaan yang lazim digunakan sebagai identitas badan usaha.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara, Ardi Zikri, saat dikonfirmasi Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.15 WIB, mengatakan usaha batching plant tersebut belum diperbolehkan beroperasi.
“Usaha tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak perusahaan belum mengajukan permohonan PBG maupun SLF. Secara administratif, fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan usaha risiko tinggi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.
Menurutnya, industri batching plant termasuk kategori usaha berisiko tinggi sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional yang telah diverifikasi sertifikat standar, serta PBG dan SLF untuk menjamin keamanan bangunan dan proses produksi.
“Tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah secara administratif dan berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan,” katanya.
Pada hari yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batubara, Murdi Simangunsong, juga menyatakan kegiatan usaha tersebut belum dapat beroperasi karena perizinan belum terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera, Arifin, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan izin usaha batching plant masih dalam proses pengurusan.
“Proses perizinan sudah berjalan sekitar tiga bulan,” katanya.
Selain persoalan perizinan, aktivitas operasional pabrik tersebut juga diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar industri dengan harga sekitar Rp11.500 per liter. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai penggunaan BBM tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari pihak terkait untuk keberimbangan informasi.












