Ekonomi & BisnisIlmu Pengetahuan, Inovasi & TeknologiNasionalPeristiwa

Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 Triliun, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta?

11
×

Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 Triliun, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta?

Sebarkan artikel ini

Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Gagal Meteran AMI Berpagu Rp5 Triliun, Siapa Pejabat PLN Penerima Cashback USD 50 Juta?

Jakarta,Topinformasi.com – Dugaan praktik korupsi dan kolusi dalam proyek penggantian kWh meter menjadi Advanced Metering Infrastructure (AMI) di tubuh PT PLN (Persero) kembali mencuat. Proyek transformasi digital yang disebut-sebut bernilai lebih dari Rp5 triliun itu kini menjadi sorotan tajam publik.

Sorotan mengarah pada era kepemimpinan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, yang dinilai memiliki peran sentral dalam kebijakan strategis perusahaan, termasuk proyek AMI tersebut.

Kontrak Rp4,2 Triliun untuk Tahap I

Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengungkapkan bahwa kontrak Tahap I proyek AMI ditandatangani pada 22 Desember 2022 antara PLN dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI) dengan skema managed service selama 10 tahun.

Nilai kontrak disebut mencapai sekitar Rp4,2 triliun untuk 1.217.256 pelanggan, dengan biaya sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan atau sekitar Rp409 miliar per tahun. Proyek tersebut mencakup penyediaan smart meter, Data Concentrator Unit (DCU), serta Head End System (HES), dengan target commercial operation date pada 20 Desember 2023.

“Secara konseptual, AMI dirancang untuk meningkatkan efisiensi pembacaan meter dan akurasi penagihan. Namun model bisnis berbasis availability/performance fee menimbulkan komitmen biaya jangka panjang yang besar, sementara risiko teknis tetap berada di pihak PLN,” ujar Yudhistira di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dugaan Cashback USD 50 Juta

Dalam dokumen investigatif yang diklaim dihimpun pihaknya, Yudhistira menyebut adanya dugaan aliran dana besar melalui perantara korporasi yang terlibat dalam proyek tersebut.

Ia mengungkap dugaan keterlibatan seorang penghubung antara entitas afiliasi State Grid Corporation of China (SGCC) dan manajemen PLN. Sosok tersebut disebut berinisial AL (Chen Jian), yang diduga memberikan cashback sebesar USD 50 juta atau setara hampir Rp800 miliar saat itu kepada petinggi PLN.

Pemberian dana tersebut, menurutnya, diduga menggunakan perantara berinisial JS melalui perusahaan vendor yang terlibat dalam proyek.

“Jika benar terdapat peran perantara atau konflik kepentingan dalam penetapan vendor, maka ini sudah masuk ranah pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Indikasi Kerugian Triliunan Rupiah

Selain dugaan aliran dana, investigasi tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan teknis dan tata kelola, seperti:

Penggantian meter lama yang masih layak pakai

Harga sewa di atas benchmark pasar

Kualitas perangkat dan layanan yang belum optimal

Potensi vendor lock-in jangka panjang

Berdasarkan perhitungan kasar, estimasi indikasi kerugian Tahap I disebut berada pada kisaran Rp5,5 hingga Rp7,5 triliun. Jika skema serupa diterapkan dalam ekspansi nasional hingga 40–60 juta pelanggan, potensi eksposur fiskal dinilai bisa meningkat secara signifikan.

Yudhistira juga menyoroti dugaan pembayaran kepada SGPI pada akhir 2024, meski sebagian perangkat AMI dilaporkan belum berfungsi optimal dan belum memenuhi parameter kinerja kontrak.

Pembayaran tersebut disebut mengacu pada kajian konsultan yang menuai pertanyaan terkait independensi dan objektivitasnya.

Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

Dalam konteks tata kelola, sejumlah jabatan struktural di PLN dinilai memiliki tanggung jawab langsung terhadap perencanaan, pengadaan, dan pengawasan proyek strategis ini. Mulai dari Direksi Distribusi dan Niaga, Direksi Keuangan, Komite Investasi, Panitia Pengadaan, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI).

Yudhistira mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Ini proyek bernilai triliunan rupiah yang berdampak langsung pada keuangan negara dan tarif listrik publik. Aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmennya, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis,” tegasnya.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari manajemen PLN maupun pihak vendor terkait tudingan tersebut.

Sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Transformasi digital sektor ketenagalistrikan merupakan kebutuhan strategis nasional. Namun, modernisasi hanya akan memberikan manfaat optimal apabila dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. Tanpa itu, proyek sebesar AMI berisiko meninggalkan beban finansial dan persoalan hukum jangka panjang yang jauh lebih besar dari manfaat yang dijanjikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *